Hutan Bakau di Lingga Dijadikan Tambak Udang, Dinas LHK Kepri 'Lempar Bola' ke KSPH
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 09-02-2019 | 08:28 WIB
dlhk-kepri.jpg
Kantor Dinas LHK Kepri di Dompak Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Puluhan Hektar lahan tambak udang di Desa Sungai Besar, Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga, terindikasi berada di kawasan hutan mangrove atau bakau. Dengan mengatasnamakan lahan desa, puluhan hektar lahan bakau itu telah dikelola koperasi masyarakat setempat untuk dijadikan usaha tambak.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Kepri, yang berusaha dikonfirmasi terkait alih fungsi lahan tersebut, terkesan 'buang badan'. Dan, menyerahkan sepenuhnya pengawasan kawasan hutan mangrove tersebut ke Kepala Satuan Pengelolaan Hutan (KSPH) Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Kepri di Kabupaten Lingga.

Kepala Dinas LHK Kepri, Yerri Suparna yang berusaha dikonfrimasi media terkait dengan keberadaan hutan lindung dan mangrove yang dijadikan masyarakat tambak udang di Lingga ini juga belum dapat memberikan tanggapan.

Upaya konfrimasi BATAMTODAY.COM ke kantor LHK Kepri di pusat pemerintahan Kantor Gubernur Kepri Dompak juga belum membuahkan hasil, dengan alasan Kepala Dinas LHK tersebut masih sibuk dan belum dapat ditemui.

Bahkan, salah seorang pegawai di Dinas LHK Kepri mengatakan, Kadis Yerry Suparna tidak bisa dikonfrimasi karena masih sibuk. Mengenai kawasan hutan lindung di Kabupaten Lingga, pegawai ini menyarankan wartawan, untuk meminta keteragan kepada Kepala Satuan Pengelolaan Hutan (KSPH) Dinas LHK di kabupaten/kota.

"Kalau di kabupaten/kota seperti di Kabupaten Lingga yang mengetahui kawasan hutanya adalah Kepala Satuan Pengelolaan Hutan (KSPH) di masing-masing kabupaten/kota. Coba ditanya ke Kepala KSPH-nya Kusnadi di Lingga," ujar pegawai Dinas LHK Kepri ini pada BATAMTODAY.COM ketika berusahan meminta konfrimasi Kepala Dinas LHK Kepri, Kamis (7/2/2019).

Editor: Gokli