Dua Badar Sabu 1 Kg di Tanjungpinang Terancam Hukuman Mati
Oleh : Roland Aritonang
Jumat | 08-02-2019 | 18:55 WIB
ekspose-sabu-tjpinang.jpg
ekspose penangkapan 1 kilogram sabu di Tanjungpinang. (foto: Roland).

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua tersangka bandar sabu sebanyak satu kilogram di Tanjungpinang berinisial BY (44) dan SJ (43), terancam hukuman mati.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Kasat Narkobanya, AKP R Moch Dwi Ramadhanto mengungkapkan, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kedua terdakwa terancam dipidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," ungkap Ramadhanto saat press rillis di Mapolres Tanjungpinang, Jumat(8/2/2019).

Ramadhanto menjelaskan, penangkapan berawal dengan mengamankan tiga orang terduga pelaklu, diantaranya berinisial B, dengan berat sabu sebanyak 2,5 gram. Ia diamankan di jalan Tugu Pahlawan, Tanjungpinang.

Sementara dua terasangka lainnya berinisial SJ dan A, diamankan di salah satu rumah kawasan Jalan Darusalam Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Tanjungpinang Barat, Rabu(6/2/2019), sekitar pukul 15.00 WIB.

"Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan, kami menetapkan dua tersangka. Sedangkan A hanya menumpang tidur dirumah itu," paparnya.

"Saat SJ diamankan, terlihat membuang barang bukti sebanyak 18 paket yang disimpan dalam tas ransel, tetapi kami melihatnya kembali," tambah Ramadhanto.

Menurutnya, saat ini Sat Narkoba Polres Tanjungpinang masih melakukan pengembangan diduga masih ada tersangka lain yang terlibat.

"Bandar yang kami buru berinisial R (DPO) saat ini," tutupnya.