Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BB 1 Kg Sabu

Ini Kronologis Penangkapan Bandar Narkoba di Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 07-02-2019 | 13:28 WIB
kasatres-narkotika-tpi-new1.jpg Honda-Batam
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP R Moch Dwi Ramadhanto. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sat Narkoba Polres Tanjungpinang mengamankan tiga orang terduga bandar narkoba jenis sabu seberat satu kilogram di dua tempat yang berbeda.

Ketiga orang yang diamankan adalah berinisial B, dengan berat sabu sebanyak 2,5 gram diamankan di jalan Tugu Pahlawan, Tanjungpinang dan dua tersangka lainnya berinisial J dan A diamankan di salah satu rumah di jalam Darusalam Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Tanjungpinang Barat, Rabu (6/2/2019) sore.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi, melalui Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP R Moch Dwi Ramadhanto mengungkapkan penangkapan terhadap pelaku narkoba ini berawal dari informasi masyarakat. Bahwa ada seorang laki-laki yang sering mengendarai narkoba.

"Kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku B, saat di gelisah ditemuka 2 paket sabu seberat 2,5 gram," ungkap Ramadhanto saat ditemui di Mapolres Tanjungpinang, Kamis(7/2/2019).

Setelah melakukan pengembangan terhadap tersangka B, kemudian anggota Sat Narkoba Polres Tanjungpinang langsung mengamankan dua orang berinisial J dan A di salah satu rumah di jalan Darusalam.

"Saat diamankan J, terlihat membuang barang bukti tetapi untuk kami temukan kembali," ujar Ramadhanto.

Ia menjelaskan sedangkan untuk inisial A, diamankan saat tidur di salah satu kamar. Sementara untuk 19 paket sabu dengan berat lebih kurang 1 kg ditemukan di dalam rumah dan satu bungkus serbuk pil ekstasi.

"Saat ini baru dua tersangka yang kita tetapkan dan sudah kami tahan yaitu B dan J. Tetapi untuk A masih terperiksa," jelasnya.

Menurutnya saat ini, Sat Narkoba Polres Tanjungpinang masih melakukan pengembangan diduga masih ada tersangka lain yang terlibat.

Editor: Yudha