Bawaslu Kepri Tunggu Petikan Putusan Pemecatan Surya Prabu
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 19-01-2019 | 16:16 WIB
indrawan-susilo-bawaslu1.jpg
Anggota Bawaslu Kepri dari Bagian Hukum dan Data Informasi, Indrawan. (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepri hingga saat ini masih menunggu salinan putusan lengkap pemecatan anggota Bawaslu Kota Batam Surya Prabu yang sebelumnya telah diputus bersalah melakukan pelanggaran kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.

Anggota Bawaslu Kepri dari Bagian Hukum dan Data Informasi, Indrawan mengatakan, setelah menerima salinan putusan lengkap Keputusan DKPP itu, pihaknya akan segera menyampikan putusan tersebut secara langsung kepada yang bersangkutan.

Selanjutnya, baru dilakukan verifikasi pergantiaan anggota Bawaslu kota Batam dengan nomor urut cadangan calon Bawaslu yang sebelumnya telah diseleksi.

"Saat ini kami sedang menunggu salinan putusan lengkap pemecatan yang bersangkutan (Suryadi Prabu-red) dari DKPP," ujar Idrawan menjawab konfrimasi BATAMTODAY.COM, Sabtu (19/1/2019).

Dalam proses penggantian anggota Bawaslu Batam, sambung Idrawan, Bawaslu Kepri akan menyiapkan dokumen-dokumen calon anggota Bawaslu peringkat sesudahnya dari hasil seleksi yang dilakukan sebelumnya. Bawaslu Kepri akan memverifikasi kelengkapan administrasi dan rekam jejak dan tindak tanduk calon pengganti selama dalam waktu beberapa bulan ini.

Misalnya, apakah dalam rentang waktu sekian bulan ini, ada atau tidak persyaratan yang tidak dapat dipenuhi calon calon pengganti.

"Contohnya apakah yang bersangkutan terlibat menjadi anggota partai politik, jadi caleg, atau hal lain yang sebelumnya dilarang bagi calon anggota Bawaslu," ujarnya.

Jika terbukti dan ada hal yang tidak dapat dipenuhi calon pengganti tersebur, maka tidak menutup kemungkinan, calon Bawaslu PAW ini juga akan dapat digugurkan.

"Pastinya, verifikasi terhadap PAW anggota Bawaslu kota Batam ini akan dilakukan setelah putuan lengkap DKPP pusat kami terima, dan Bawaslu Kepri akan segera memanggil calon PAW dari Bawaslu Batam tersebut,"jelasanya.

Jika dalam verifikasi persyaratan dan rekam jejak calon pengganti Bawaslu Batam ini tidak ada masalah. tambah Indrawan, selanjutnya, Bawaslu Kepri akan segera mengajukan berkas calon pengganti Bawaslu Batam tersebut ke Bawaslu Pusat untuk di plenokan dan di SK-kan, serta dilakukan pelantikan.

Sebelumnya, Surya Prabu ditetapkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKPP) Republik Indonesia bersalah melanggar Etik melalui surat putusan Nomor 280/DKPP-PKE-VII/2018 dan Nomor 281/DKPP-PKE-VII/2018.

Suryadi Prabu resmi diberhentikan sejak Rabu (16/1/2018), karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakannya yang menyalahgunakan kewenangan dan memungut anggaran SPPD Panwaslu Kecamatan (Panwascam) se-Kota Batam bulan November dan Desember 2017 sebesar Rp128 juta.

Dalam surat ini juga di nyatakan bahwa DKKPP memerintahkan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan.

Editor: Yudha