Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bawaslu Kepri Verifikasi Berkas Calon Pengganti Suryadi Prabu
Oleh : Ismail
Jumat | 18-01-2019 | 13:16 WIB
anggota-bawaslu-kepri1.jpg Honda-Batam
Komisioner Bawaslu Kepri, Indrawan SP. (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)Provinsi Kepulauan Riau membenarkan adanya satu anggota Bawaslu Kota Batam yang diberhentikan karena terbukti melakukan tindak korupsi.

Oknum anggota tersebut atas nama Suryadi Prabu diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) melalui surat putusan NOMOR 280/DKPP-PKE-VII/2018 dan
NOMOR 281/DKPP-PKE-VII/2018.

Komisioner Bawaslu Kepri, Indrawan SP mengungkapkan, putusan DKPP terhadap yang bersangkutan dikeluarkan sejak Rabu (16/1/2019) kemarin.

Menurutnya, setelah DKPP melaksanakan dua kali persidangan dengan terhadap yang bersangkutan. Serta memperoleh keterangan dari sejumlah saksi, mulai dari anggota Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan lainnya.

Maka diperoleh fakta bahwa yang bersangkutan diduga memotong anggaran Panwascam dan terbukti melakukan korupsi anggaran SPPD.

"DKPP sudah melakukan dua kali persidangan terhadap kasus ini. Memang dari fakta persidangan terungkap bahwa yang bersangkutan memang terbukti bersalah," ungkapnya, Jumat (18/1/2019).

Setelah putusan itu diterbitkan, lanjut Indarawan, pihak Bawaslu Kepri akan menindaklanjuti untuk mengisi kekosongan anggota Bawaslu Kota Batam menggantikan Suryadi Prabu.

Tindak lanjut tersebut berupa memverifikasi berkas peserta pada rangking setelahnya pada seleksi anggota Bawaslu Batam, beberapa waktu lalu.

"Jika setelah verifikasi berkas tidak ada masalah, maka kami bersama dengan Bawaslu RI melaksanakan Pleno untuk menetapkan penggantinya," tukasnya.

Editor: Yudha