Tunggu Petunjuk OJK, Pemindahan Dana Pasca Tambang di Kepri Belum Terealisasi
Oleh : Ismail
Sabtu | 19-01-2019 | 09:40 WIB
bekas-tambang-bintan.jpg
Ilustrasi - Bekas tambang bauksi di Bintan.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemindahan nama dana jaminan reklamasi pasca tambang sesuai amanat UU nomor 23 tahun 2016 tentang Pemerintah Daerah dari Bupati/Wali Kota kepada Gubernur di Provinsi Kepri belum terealisasi.

Padahal, proses pemindahan ini sudah dimulai sejak 2017 lalu. Nayatanya, sampai awal tahun 2019 proses pemindahan dana tersebut dari Bank Daerah ke Bank Pemerintah dan atas nama Gubernur belum terwujud.

Hal ini dibenarkan Kepala Seksi Teknik dan Lingkungan Pertambangan Mineral Dinas ESDM Provinsi Kepri, Reza Muzzamil Jufri, di mana dari 56 perusahaan tambang di Kepri yang izin usaha pertambangan (IUP) sudah berakhir, terdapat 13 perusahaan yang belum bisa dipindah nama.

"Hanya 13 perusahaan ini saja yang belum, sedangkan yang lainnya sudah diubah atas nama Gubernur," terang Reza, belum lama ini.

Adapun 56 perusahaan tambang bauksit di Kepri, terdiri dari 17 perusahaan di Kabupaten Bintan, 14 di Tanjungpinang, dan 13 di Karimun, 11 di Kabupaten Lingga dan 1 perusahaan di Natuna.

Dijelaskannya, 13 perusahaan tersebut tersebar di Tanjungpinang dan Bintan. Di antaranya, 9 perusahaan di BPR Bestari (Tanjungpinang) dan 4 lainnya di BPR Bintan.

Menurut Reza, persoalan belum berganti nama itu disebabkan karena 13 perusahaan yang sudah berakhir IUP-nya tidak dapat dihubungi lagi (loss contact). Bahkan, pihak BPR yang telah beberapa kali menyurati sesuai dengan alamat yang terdata tidak mendapat respon dari perusahaan bersangkutan.

"Itulah yang menjadi kendala proses pengubahan nama itu. Karena, proses itu diperlukan kedua belah pihak," tukasnya.

Untuk mengatasi hal itu, lanjut Reza, pihaknya juga telah beerkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepri pada Desember 2018 lalu. Namun, pihak OJK belum dapat memastikan kebijakan yang harus ditempuh untuk mengatasi persoalan itu.

"Mereka masih mempelajari persoalan ini dan meminta pendapat dari bagian hukum. Selain mempelajari itu mereka juga memerintahkan pihak BPR untuk pengumuman di media," ungkapnya.

"Kami masih menunggu keputusan dari OJK. Bagaiman aksinya untuk ke 13 perusahaan itu. Apakah bisa diubah atas nama Gubernur dengan persetujuan sepihak saja atau tidak," tambahnya lagi.

Sebagaimana diketahui, total dana reklamasi yang tersebar di Bank Daerah 6 kabupaten/kota sebesar Rp240 miliar. Adapun, rincian Dana Jaminan Reklamasi di Kabupaten/Kota, yakni, Bintan Rp133 miliar, Tanjungpinang Rp32 miliar, Lingga Rp14 miliar, Natuna Rp226 juta, Karimun Rp 52 miliar dan Batam Rp340 juta.

Editor: Gokli