Pemko Tanjungpinang Belum Ajukan Data Pengangkatan Pegawai Honorer Jadi P3K
Oleh : Charles Sitompul
Jumat | 18-01-2019 | 18:34 WIB
honorer12.jpg
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang- Pemerintah Kota Tanjungpinang belum mengajukan pengangkatan sejumlah pegawai honor menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Meskipun, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) telah ditetapkan dan pendaftaran diwacanakan akan dimulai Februari 2019.

Kepala Dinas Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (DKP SDM) Kota Tanjungpinang, Tengku Dahlan, mengatakan, pengajuaan pengangkatan tersebut, hingga saat ini masih menunggu aturan turunan dari PP. Seperti Surat Keputusan (SK) Menpan RB sebagai aturan teknis yang mengaturnya.

"Belum ada pengajuan, karena aturan teknisnya kita belum tahu. Dalam waktu dekat ini, akan ada rapat bersama kepala daerah dengan Kementeriaan dan pemerintah pusat, guna mengetahui petunjuk teknis rekrutment dan pengangkatan," ujarnya pada BATAMTODAY.COM, Jumat (18/1/2019).

Tengku menambahkan, dari tiga formasi pegawai honor yang dapat diangkat sebagai pegawai P3K, meliputi tenaga kesehatan medis, kependidikan, dan penyuluh. Sementara Kota Tanjungpinang hanya memiliki honor pada tenaga Kependidikan.

"Sedangkan tenaga medis Pemko tidak punya, yang ada itu tenaga pendidik khususnya guru, demikian juga tenaga penyuluh juga tidak ada,"ujarnya.

Guna mengetahui aturan teknis rekrutment dan pengangkatan honor daerah menjadi pegawai P3K itu, saat ini pihaknya menunggu hasil rapat kepala daerah dan Menpan RB bersama kementeriaan pusat lainya yang rencananya akan dilakukan dalam bulan ini.

"Bagaimana cara dan teknis serta syaratnya, kita tunggulah nanti hasil rapat kepala daerah. Apakah honorer K12 bisa juga diangkat, nanti kita lihat aturanya,"pungkasnya.

Editor : Chandra