Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW hingga Kecamatan

Disdukcapil Kabupaten/Kota di Kepri Jangan Persulit Pengurusan Pindah Domisili
Oleh : Ismail
Selasa | 06-11-2018 | 19:28 WIB
sardison-capil.jpg
Kepala DPMD Dukcapil Provinsi Kepulauan Riau, Sardison. (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pendudukan dan Pencatatan Sipil (DPMD Dukcapil) Provinsi Kepulauan Riau, Sardison mengingatkan, seluruh Disdukcapil Kabupaten/Kota tidak mempersulit warga dalam pengurusan administrasi pindah domisili.

Menurutnya, sejak dikeluarkannya Surat Edaran (SE) 417.12/18749/Dukcapil pada 10 Oktober 2018 lalu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyederhanakan pengurusan surat pindah domisili oleh setiap warga.

Jika sebelumnya, bagi warga yang hendak mengurus surat pindah domisili, maka diwajibkan mengurus surat pengantar dari RT/RW yang ditujukan ke Desa/Kelurahan, Kantor Kecamatan, hingga ke Kantor Disdukcapil.

"Ini tentu saja menyulitkan warga. Di mana, warga seperti 'dipimpong' (kesana-kemari) hanya untuk mengurus administrasi kependudukan. Padahal, warga sudah memiliki KTP eletronik," katanya, Selasa (6/11/2018).

Nah, dengan diterbitkannya SE tersebut, lanjut Sardison, masyarakat tak memerlukan surat pengantar dari RT/RW, desa, kelurahan, termasuk kecamatan jika berpindah domisili.

Masyarakat cukup datang ke Disdukcapil sesuai alamat KTP-el, dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK). "Dengan ketentuan yang bersangkutan sudah memiliki KTP-el atau sudah pernah melakukan perekaman," jelasnya.

Kemudian, tambah Sardison, Disdukcapil daerah sebelumnya akan mengeluarkan surat keterangan pindah warga negara Indonesia (SKPWNI).

Selanjutnya, KK dan KTP-el diterbitkan sesuai domilisi terbaru. Ditambahkan, bagi penduduk yang mencantumkan alamat baru pada SKPWNI, tetapi bukan merupakan rumah pribadi, maka perlu melampirkan surat pernyataan.

"Surat pernyataan tidak keberatan penggunaan alamat dalam dokumen kependudukan dari pemilik rumah," imbuhnya.

Diharapkan, dengan dipangkasnya mekanisme pengurusa surat pindah domisili penduduk ini dapat memberikan pelayanan administrasi kependudukan menjadi semakin cepat dan mudah.

"Tujuan kita agar tidak menyulitkan warga. Jadi, setiap Disdukcapil Kabupaten/Kota sudah harus menerapkan mekanisme ini," tegas Sardison.

Editor: Gokli