Tiga Kurir 2,9 Kg Sabu Dituntut 20 Tahun Penjara di PN Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 06-11-2018 | 16:52 WIB
kurir-sabu111.jpg
Tiga terdakwa kurir 2,9 kg sabu usai sidang tuntutan di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tiga terdakwa kurir narkoba jenis sabu seberat 2,6 kg dituntut 20 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Jaya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (6/11/2018).

JPU menyatakan ketiga terdakwa, Sukron alias Kron, Masidi alias Edi dan Imam Syafei alis Imam terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut ketiga terdakwa dengan tuntutan 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan," ujar JPU.

Atas tuntutan itu, ketiga terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukumnya meminta kepada majelis hakim untuk memberikan waktu mempersiapkan pembelaan secara tertulis selama satu pekan.

Mendengar tuntutan itu, ketua majelis hakim Santonius Tambunan didampingi hakim anggota Monalisa Siagian dan Acep Sopian Sauri menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa.

Diketahui bahwa ketiga terdakwa ditangkap oleh anggota Sat Narkoba Polres Bintan saat melakukan kegiatan rutin pengecekan terhadap tamu wisma di bulan ramadhan. Saat dilakukan pengecekan di kamar yang ditempati terdakwa Imam dan Sukron ditemukan satu buah kotak fortune yang mencurigakan.

Setelah dibuka isinya kerupuk ikan mentah dan di bawahnya ditemukan 3 bungkus besar yang diduga narkotika jenis sabu.

Editor: Yudha