Kakek Pemakai Sabu di Tanjungpinang Divonis 2 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Senin | 05-11-2018 | 19:51 WIB
kake-sabu.jpg
Mat Piassek (57), kakek pemakai sabu di Tanjungpinang saat menjalani persidangan. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Mat Piassek (57), terdakwa pemakai sabu di Tanjungpinang divonis 2 tahun penjara, Senin (5/11/2018).

Putusan ini dibacakan majelis hakim, Guntur Kurniawan didampingi Monalisa Siagian dan Romauli Purba. Di mana, majelis menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Menjatuhi hukuman 2 tahun penjara," kata Guntur, membacakan amar putusan.

Terhadap putusan ini, terdakwa didampingi penasehat hukumnya, A Nur menyatakan terima. Sementara, jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut 4 tahun penjara dan denda Rp800 juta, subsider 3 bulan penjara, menyatakan pikir-pikir.

Diurai dalam surat dakwaan, penangkapan terdakwa berawal dari kecuriagaan Polisi yang sedang melintas diduga membawa 0,38 Gram yang disimpan di dalam kotak rokok lokasi Jalan Pelantar KUD, Kelurahan Tanjungpinang Kota, Kecamatan Tanjungpinang, Minggu (8/4/2018) pukul 22.30 WIB lalu.

Penggeledahan tidak hanya dilakukan di situ, namun selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumahnya. Polisi menemukan di dalam kamar seperangkat alat hisap sabu (bong), dua buah penyendok narkotika jenis sabu yang terbuat dari kertas dan satu buah mancis (korek api) gas yang sudah dimodifikasi.

Berdasarkan pengakuan terdakwa, sabu itu dibeli dengan cara memesan melalui handphone kepada Maman (DPO) berupa satu paket diduga Nakotika jenis sabu seharga Rp100 ribu.

Editor: Gokli