Nurdin Perintahkan Manajemen RSUP Kepri Nonaktifkan Dokter Yusrizal Saputra
Oleh : Ismail
Senin | 05-11-2018 | 18:40 WIB
din-03.jpg
Gubernur Kepri, H Nurdin Basirun. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun meminta manajemen Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Ahmad Tabib segera menonaktifkan oknum dokter tersangka penganiayaan seorang bidan di Tanjungpinang.

Menurutnya, jika sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

Terlebih, oknum dokter Yusrizal Saputra tersebut berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Maka, di samping proses hukum yang berjalan, kode etik sebagai ASN yang juga dokter harus dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kalau sudah tersangka, apapun itu yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkannya sesuai dengan aturan dan ketetapan berlaku. Kan ada Undang-Undang ASN," tegasnya, usai menghadiri salah satu kegiatan organisasi wanita di Tanjungpinang, Senin (5/11/2018).

Mengenai pihak manajemen yang masih enggan menonaktifkan dokter tersebut, lanjut Nurdin, dirinya akan segera memberikan atensi atas kasus tersebut. Meski yang bersangkutan merupakan salah satu dokter spesialis di RSUP Ahmad Tabib, namun sanksi terhadap dirinya tetap harus diberikan.

Jangan sampai ada alasan dari manajemen RSUP Ahmad Tabib enggan menonaktifkan yang bersangkutan, dikarenakan pihaknya kekurangan dokter spesialis. "Saya rasa tidak bisa alasan itu lagi. Saya tidak mau seperti itu. Nanti dia (oknum dokter) merasa profesional sendiri dan bebas dari sanksi," ungkapnya.

Sebelumnya, manajemen RSUP Ahmad Thabib Tanjungpinang enggan menonaktifkan dr Yusrizal Saputra, SpOG yang ASN di rumah sakit tersebut. Padahal Polisi telah menetapkannya sebagai tersangka penganiayaan terhadap bidan W.

Padahal, atensi untuk menonaktifkan tersangka sudah diberikan langsung oleh Sekretaris Daerah, TS Arif Fadillah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Pemerintah Provinsi Kepri.

Bahkan, Wakil Gubenur Kepri Isdianto juga sudah memberikan atensi yang sama terhadap manajemen RSUP Ahmad Tabib dalam menyikapi kasus tersebut.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepri, Tjejep Yudiana mengatakan, instruksi penonaktifan ASN yang tersandung kasus hukum tersebut, merupakan amanah UU ASN, yang jika tidak dilaksanakan Gubernur dan Sekda sebagai pembina ASN akan dinyatakan turut melindungi.

"Itu perintah UU ASN, Jika tidak dilakukan, nanti seolah Pemerintah Provinsi Kepri melindungi aparatur terduga pelakukan pelanggaran hukum, jadi supaya jelas," ujarnya.

Namun demikian, Tjejep menambahkana, RSUP yang merupakan unit kerja lembaga BLUD tentu memiliki kewenangan sendiri. Apalagi hal ini menyangkut profesi dan hal tersebut tidak tentu tidak bisa dicampuri pemerintah.

Editor: Gokli