Gubernur Kepri Ingatkan Jangan Ada Korupsi di Proyek Penataan Teluk Keriting
Oleh : Ismail
Senin | 05-11-2018 | 14:28 WIB
penataan-keriting.jpg
Penataan pemukiman warga Teluk Keriting, Kota Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Gubernur Kepulauan Riau, H Nurdin Basirun menginstruksikan Dinas Perumahan dan Pemukiman Penduduk (Perkim) untuk menyelidiki permasalahan pada proyek merenovasi dan mengecat ratusan rumah warga Teluk Keriting, Kelurahan Tanjungpinang Barat senilai Rp4,167 miliar yang diduga dikorupsi kontraktor dan PPK proyek.

"Nanti kita cek kebenarannya. Yang pasti semua masukan dari masyarakat tetap saya terima," ungkap Nurdin, Senin (5/11/2018).

Ia mengatakan, seyogyanya proyek penataan kawasan permukiman di Teluk Keriting bertujuan untuk memperindah kawasan tersebut. Terlebih, kawasam Telum Keriting bisa dikatakan wajah Kota Tanjungpinang.

Dengan ditatanya secara baik dan bagus, dampak secara langsung akan menjadikan kawasan tersebut sebagai salah satu alternatif tempat wisata di Tanjungpinang.

Oleh karena itu, proyek penataan tersebut harus dikerjakan secara maksimal tanpa ada kepentingan apapun. Apalagi, sampai ada dugaan korupsi yang dilakukan oleh PPK dan pihak kontraktor.

"Jangan sampai ada hal semacam itu. Ini semua kita kerjakan untuk masyarakat," katanya.

Sebelummya, Proyek prestisius Gubernur Kepri untuk merenovasi dan mengecat ratusan rumah warga Teluk Keriting, Kelurahan Tanjungpinang Barat, Tanjungpinang diduga dikorupsi kontraktor dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek.

Sejumlah warga penerima manfaat renovasi dan pengecatan rumah di Teluk Keriting mulai komplain dan mengaku tidak puas dengan pelaksanaan renovasi yang dilakukan kontraktor. Bahkan, Forum Masyarakat Teluk Keriting (Formatur) bersama warga mengancam akan menghentikan kegiatan proyek renovasi dan pengecatan rumah warga itu, jika kontraktor dan PPK Proyek tidak transparan mengenai rencana Anggaran Biaya (RAB) per unit rumah.

Kontraktor pelaksana proyek dan PPK Dinas Perkim Kepri dituding tidak transapran dan terindikasi memanipulasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) renovasi dan pengecatan rumah warga.

Akibatnya, warga dari 47 unit rumah yang telah direnovasi dan dicat menyatakan kekecewaan dengan hasil renovasi yang dilakukan kontraktor.

Sebagaimana diketahui, Proyek renovasi pengecatan rumah warga Teluk Keriting dari kegiatan penataan dan peningkatan kualitas pemukiman pesisir Nelaya Perkotaan Tahap I, merupakan proyek kegiatan Dinas Perkim Kepri.

Dari plang proyek yang di lokasi, kegiatan penataan dan peningkatan kualitas pemukiman pesisir Nelayan Perkotaan Tahap I di Teluk keriting ini, dikerjakan PT. Nayirus Sifa Mumtaza dengan nilai kontrak Rp 4,167 miliar dari APBD 2018 dengan masa pelaksanaan selama 100 hari.

Proyek tersebut akan merenovasi 111 rumah warga di RT 1, RT 5 dari RW 11 dan RT 1 dari RW 15 Kelurahan Kota Tanjungpinang Barat.

Pekerjaan renovasi tersebut berupa, pengecatan, renovasi penggantian asbes/atap, penggantian dinding serta renovasi penggantian tiang rumah panggung warga yang terletak di atas laut.

Anehnya, proyek miliaran dana APBD 2018 ini, juga tanpa menggunakan konsultan pengawas hingga dilaksanakanya dilakukan secara amburadul dan sejumlah aitem pekerjaan renovasi banyak yang tidak dikerjakan dan dilaksanakn kontraktor.

Editor: Gokli