Dua Pekan, Polres Tanjungpinang Ringkus 10 Tersangka Narkoba
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 30-10-2018 | 18:29 WIB
10-tsk-narkoba.jpg
Satres Narkoba Polres Tanjungpinang saat merilis hasil pengungkapan peredaran narkoba dengan 10 tersangka dan puluhan Gram barang bukti. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Selama dua pekan Satres Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan 10 orang tersangka dengan berat barang bukti sabu sebanyak 52,83 Gram dan ganja 1,42 Gram.

Seluruh tersangka yang terdiri 4 ibu rumah tangga berinisial RN (36), EN (23), RW (33), RSH (29), sedangkan tersangka laki-laki AM (38), MS (29), AZ (30), RH(37), AH (42), SI (39) yang diamankan di wilayah hukum Polres Tanjungpinang.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali mengatakan, selama dua pekan pihaknya mengamankan 10 orang tersangka narkoba di beberapa wilayah hukum Polres Tanjungpinang. Berawal dari penangkapan tersangka AH yang diketahui dengan barang bukti sabu 0,46 Gram yang disimpan di dalam saku celana.

AH ditangkap di depan Swalayan Welcome Jalan DI Panjaitan, Jumat (19/10/2818) pukul 23.50 WIB. "Tersangka AH diamankan pada saat melintas di jalan tersebut, dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul warna Biru BP 5605 RT," ungkap Efendri saat melakukan press rilis di Mapolres Tanjungpinang, Selasa (30/10/2018).

Berdasarkan hasil introgasi tersangka AH, diketahui bahwa sabu yang didapati darinya berasal dari seorang perempuan berinisial RN. Selanjutnya anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka RN di Perumahan Pinang Merah Blok E, Kelurahan Batu IX, Kota Tanjungpinang, Sabtu (20/10/2018) pukul 01.25 WIB.

"Dari tangan pelaku ditemukan satu paket sabu 0,39 Gram di bawah karpet," kata Efendri.

Selanjutnya penyidik melakukan introgasi RN, diamankan tiga orang pelaku, di antaranya satu laki-laki berinisial SI dan dua perempuan antaralain RW dan RSH pada saat pesta narkoba di dalam rumah kontrakannya, Jalan Hanjoyo Putro, Kelurahan Batu IX, Kota Tanjungpinang, Sabtu (20/10/2018) Pukul 02.00.

"Dari tangan RW ibu rumah tangga ini ditemukan 0,83 gram sabu sedangkan dua tersangka lainnya ditemukan alat hisap sabu. Dan mereka mengakui itu miliknya," ucapnya

Setelah melakukan penyelidikan terhadap lima pelaku, petugas kembali menangkap RH dan EN (Wanita) di salah satu hotel Tanjungpinang dan menemukan barang bukti lima paket sabu dan dua paket ganja dengan berat 1,42 Gram.

"Ketujuh pelaku saling berkaitan, RN adalah bandarnya," katanya.

Namun sebelumnya, petugas juga meringkus pengedar sabu lainnya yakni AM ditangkap di Jalan Raya Uban. MS ditangkap di Batu 7. Sedangkan AZ ditangkap di Batu 5 Tanjungpinang (29/9/2018) lalu.

Barang bukti yang disita dari tangan tiga pelaku seberat 8 Gram yang terdiri dari 14 paket sabu. "Seluruh pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tentang Narkotika. Pelaku diancam hukuman 5 hingga 20 tahun penjara. Saat ini, para pelaku ditahan untuk kepentingan penyidikan," tutup Efendri.

Editor: Gokli