Fasilitas Pemerintah Tak Bisa Digunakan Berkampanye

Terbitkan Surat Edaran, Gubernur Kepri Larang ASN Terlibat Politik Praktis
Oleh : Redaksi
Selasa | 30-10-2018 | 09:16 WIB
se-nurdin.jpg
Surat Edaran Gubernur Kepri untuk mengingatkan netralitas ASN pada Pemilu 2019. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Gubernur Kepri, H Nurdin Basirun minta aparatur sipil negara (ASN) untuk bersikap netral dalam pelaksanaan Pemilu 2019. Hal tersebut disampaikan Gubernur melalui surat edaran nomor 120/3433/PEMTAS/SET.

Sesuai UU nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN), pasal 9 ayat (2) disebutkan ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan Partai politik. Karena itu, Gubernur minta pada Bupati/Wali Kota serta Kepala OPD di lingkungan Pemprov Kepri, untuk melakukan beberapa langkah.

"Mensukseskan pelaksanaan Pemilihan Legislatif, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019, dengan menggunakan hak pilih masing-masing pada tanggal 17 April 2019," sebut Gubernur pada surat edaran tertanggal 23 Oktober 2018 tersebut, seperti dikutip situs resmi Diskominfo Kepri.

Gubernur minta agar Bupati, Wali Kota dan Kepala OPD di lingkungan Pemprov Kepri untuk mengingatkan ASN termasuk pegawai tidak tetap (PTT) untuk menjaga netralitas, dengan tidak terlibat dalam kegiatan kampanye, tim kampanye, tim relawan dan bentuk lainnya dengan menggunakan media sosial maupun pesan singkat.

"Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota apabila sebagai tim kampanye agar mengajukan cuti sebelum melakukan kegiatan kampanye," seperti tertera pada poin (c) pada surat edaran tersebut.

Fasilitas milik pemerintah juga tidak diperkenankan untuk dipergunakan dalam kegiatan kampanye. Selain melalui surat edaran tersebut, dalam beberapa kesempatan juga diingatkan hal serupa terkait netralitas ASN.

Editor: Gokli