Kenaikan Gaji PTK Non ASN Pemprov Kepri Diprioritaska di APBD 2019
Oleh : Ismail
Senin | 29-10-2018 | 11:52 WIB
ilustrasi-pns.jpg
Ilustrasi PNS. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Barenlitbang) Provinsi Kepulauan Riau, Naharudin, mengatakan, usulan Rp 46 miliar yang diajukan Disdik Kepri bagi penambahan gaji dan iuran BPJS PTK Non ASN sudah masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kepri 2019.

Oleh karena itu, secara tidak langsung usulan tersebut sudah menjadi prioritas pada APBD 2019. "Usulannya sudah masuk, dan itu jadi prioritas untuk dianggarkan," sebutnya, Senin (29/10/2018).

Wakil Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kepri ini juga menyampaikan, kendati kenaikan gaji PTK Non ASN sempat tertunda pada tahun 2018, namun usulan itu akan menjadi prioritas pada APBD 2019. Diprioritaskannya kesejahteraan para PTK Non ASN Pemprov Kepri ini berdasarkan pertimbangan bahwa gaji yang selama ini diterima masih tergolong rendah.

Ditambah lagi, dalam melaksanakan tugas para PTK Non ASN baik yang berstatus sebagai guru maupun Tata Usaha (TU) belum memiliki jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan.

"Ini yang menjadi pertimbangan kita agar kesejahteraan dan jaminan kesehatan diprioritaskan dalam alokasi anggaran 2019 mendatang," tukasnya.

Perlu diketahui, total PTK Non ASN yang ditanggung Pemprov Kepri saat ini berjumlah 2.140 orang. Terdiri dari, 671 orang merupakan PTK Non ASN yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri. Para PTK Non ASN itu saat ini mendapatkan gaji serta tunjangan yang hampir setara dengan guru ASN Pemprov Kepri.

Sedangkan sisanya, yakni sebanyak 1.469 merupakan PTK Non ASN yang diangkat oleh pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Kepri serta komite sekolah. Sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, para PTK Non ASN tingkat SMA/SMK sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Kepri.

Sebagaimana diketahui, usulan kenaikan gaji PTK Non ASN Pemprov Kepri sempat menjadi polemik. Penyebabnya, TAPD Provinsi Kepri dan Banggar DPRD Provinsi Kepri tidak memasukkan usulan tersebut pada APBD P 2018.

"Dalam pembahasan APBD murni 2018 sudah disepakati kenaikan gaji guru non ASN (GTT) akan dianggarkan pada APBD P 2018 tapi ternyata anggaran itu tidak dianggarkan," ungkap anggota Fraksi Golkar Taba Iskandar saat sidang paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi DPRD terhadap RAPBD P 2018, Kamis (27/9/2018).

Anggota Komisi IV DPRD Kepri dr Jusrizal mengungkapkan, penyebab tidak dimasukannya usulan penambahan gaji tersebut, dikarenakan Pemerintah Provinsi Kepri tidak memasukkan usulan itu dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Plafon Penggunaan Anggaran Sementara (PPAS) RAPBD P 2018.

"Jadi karena tidak ada di KUA PPAS anggaran itu tidak bisa untuk dianggarkan di APBD P 2018 ini ," ujarnya, beberapa waktu lalu.

Editor: Dardani