Disdik Kepri Habiskan Rp223 Miliar untuk Biaya Makan Minum dan Jalan-jalan
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 25-10-2018 | 18:52 WIB
kantor-disdik-kepri.jpg
Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Kepri. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - APBD Provinsi Kepri yang dialokasikan setiap tahun 20 peren untuk Dinas Pendidikan diduga masih ajang 'bancakan' pejabat dan oknum ASN di Dinas tersebut.

Data yang dihimpun LSM Kepri Corruption Watch (KCW) dari Rp623,73 miliar alokasi dana pendidikan 2018, Rp223 miliar di antaranya terindikasi tak meberikan manfaat untuk dunia pendidikan.

Pembina LSM KCW, Abdul Hamid mengatakan, dari total anggaran Dinas Pendidikan Kepri, hanya 406 paket kegiatan yang dilelang, dengan besaran dana Rp132,627 miliar. Sementara, 1.389 kegiatan lainnya dengan besaran anggaran Rp223,282 miliar dilaksanakan dengan swakelola.

"Dari 1.389 jumlah kegiatan swakelola ini, kebanyakan digunakan untuk kegiatan makan minum, jalan-jalan dengan modus perjalanan dinas serta kegiatan-kegiatan lain yang tujuanya, tidak berdampak dan bermanfaat bagi masyarakat," ungkap Abdul Hamid, Kamis (25/10/2018).

Masih kata Abdul Hamid, DIPA Dinas Pendidikan di RUP-LKPP tercatat, pejabat dan pegawai selama 2018 melaksanakan 150 kali perjalanan dinas dalam dan luar daerah. Dari 150 kali dana jalan-jalan itu menghabiskan anggaran Rp6,338 miliar.

Besaran dana dalam sekali perjalana dinas pejabat mencapai Rp6 juta- Rp996 juta, dengan rincian untuk kawasan Kota Tanjungpinang dan Bintan biaya perjalanan dinas pejabat Disdik Kepri RP6-15 juta.

"Sementara jika perjalan dinas ke Batam, Tanjung Balai dan Lingga antara Rp20-40 juta dan perjalanan dinas ke Natuna dan Anambas antara Rp50-100 juta. Sedangkan ke luar daerah, mencapai Rp100 juta - Rp1 miliar," urainya.

Besaran dana perjalanan dinas pejabat dan pegawai Disdik Kepri ini, diperuntukan sebagai Operasional pejabat dalam melaksanaan kegiatan proyek pengadaan, serta kegiatan-kegiatan seminar, workshop serta kegiatan pendidikan lainya di luar daerah.

"Anehnya, pada diskripsi RUP Disdik Kepri tidak dijelaskan, alokasi setiap dana perjalanan dinas diperuntukan bagi berapa orang pejabat dan pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas, sasaran dan tujuan perjalananya untuk apa dari kegiatan tersebut," singgung Hamid.

Sejumlah kegitan yang sangat dibutuhkan masyarakat, seperti dana operasonal SMA untuk menghapuskan pungutan bantuan pendidikan seperti SPP dan bantuan lainya hanya Rp80-100 juta per tahun per satu sekolah.

"Demikian juga gaji guru honorer, serta pembangunan sarana parasarana sekolah yang dibutuhkan masyarakat, seolah luput dan terabaikan dengan alasan tidak teralokasikan di dalam APBD," kesalnya.

Seharusnya, tambah Abdul Hamid, sesuai dengan Permendagri nomor 33 tahun 2017 tentang Pedoman Pembahasan APBD, pengalokasiaan angaran dan kebijakan anggaran belanja perlu mengedepankan money follows program, berdasarkan azas efektif, efisien dan tepat guna, untuk kepentingan rakyat.

"Setiap kegitan dipastikan hanya program yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat yang anggaranya dapat dialokasikan dan dianggarkan di APBD hingga bukan hanya sekedar karena tugas fungsi lembaga dan OPD," kata dia.

Selain itu, dalam format baku RUP masing-masig Dinas/Lembaga di LKPP, sebenarnya, juga telah tersedia kolom diskripsi setiap pengalokasiaan anggaran pada kegiatan masing-masing. Namun oleh Disdik Kepri, pelaporan yang dilakukan hanya menjelasakan besaran dan peruntukan dana, tanpa jumlah dan masing-masing item serta spesifikasi kegiatan.

"Ini jadi pertanyaan besar di tengah defisit anggaran," tutup dia.

Editor: Gokli