Perda KTR Tanjungpinang Diuji Publik

Perda KTR Diterapkan 2019, Merokok Sembarangan di Tanjungpinang Didenda
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 25-10-2018 | 08:04 WIB
kadis-pinang.jpg
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang Rustam. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Kota Tanjungpinang akan mulai memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada 2019 mendatang.

Untuk itu, sejumlah tempat layanan umum, seperti sekolah, rumah sakit dan kawasan pelabuhan serta tempat-tempat pelayanan umum lainya, manjadi areal terlarang, bagi maayarakat untuk merokok.

Hal itu terungkap dalam uji publik Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, yang dilaksanakan dinas kesehatan pemerintah provinsi Kepri, bersama semlah lembaga, akademisi dan element masyarakat lainya, di Aula Kampus Poltekkes Kemenkes Republik Indonesia Tanjungpinang, Senin (22/10/2018) lalu.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang Rustam mengatakan, pengajuan dan pemberlakuan larangan merokok di sejumlah kawasan umum yang ditentukan ini, bertujuan untuk melindungi kesehatan hak masyarakat dan orang, yang bukan perokok. Demikian juga para ibu hamil dan anak-anak kota Tanjungpinang di masa mendatang.

"Rencananya, setelah uji publik ini, 6 bulan ke depan Bagian Hukum Pemko Tanjungpinang akan mengajukan Ranperda ini ke DPRD untuk dibahas, dan setelah disahakan, 2019 diharapkan dapat diterapkan," ujar Rustam pada wartawan, Rabu (24/10/2018).

Rustam menjelaskan, dari uji publik yang dilaksanakan, tambah Rustam, kebanyakan para peserta menyetujui Ranperda KTR tersebut disahjan menjadi Perda. Dengan catatan, agar diatur secara rinci dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) guna mengatur implementasi larangan kawasan rokok baik di kawasan pelayanan pendidikan, rumah sakit hingga pelabuhan penumpang.

"Itu masukkan dari para Bhabinkamtibmas, para perwakilan kelurahan, LSM anti narkoba, Perguruan Tinggi, rumah sakit dan peserta lainnya,"jelas Rustam.

Rustam menambahkan, catatan yang dilahirkan oleh peserta uji publik KTR antara lain, pada Pasal 17 Ranperda l, tentang denda yang sebelumnya berbunyi, "Disetorkan ke kas Negara" Diminta dirobah menjadi "Disetor ke kas daerah", kemudian ditambah sanksi sosial bagi warga yang melanggar aturan.

Selanjutnya, larangan menjual rokok kepada anak di bawah 18 tahun, diwujudkan dengan membuat surat pernyataan bagi penjual rokok. Kantor pemerintah wajib memasang poster/banner KTR di wilayah pintu masuk.

"Di sekolah tidak perlu poster/banner KTR di kawasan sekolah karena itu artinya, murid akan berpikir boleh merokok di luar sekolah," imbuhnya.

Editor: Dardani