Kejari Tanjungpinang Bentuk Tim Pakem
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 24-10-2018 | 18:28 WIB
jaksa-ricardo.jpg
Kasi Intel Kejari Tanjungpinang, Ricardo. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang bersama instansi terkait membentuk Tim Gabungan Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) 2018-2019.

Pembentukan Tim Gabungan ini terdiri dari Kejaksaan, Polri, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Kesbangpol, Forum Komunikasi Antar Umat Beragama di Tanjungpinang dan Kementerian Agama di Aula Kejari Tanjungpinang, Rabu (24/10/2818).

Kasi Intel Kejari Tanjungpinang, Ricardo mengatakan, kegiatan ini merupakan rapat untuk pembentukan Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat yang ada di Tanjungpinang. Berdasarkan data yang mereka peroleh ternyata, hal itu perlu dilakukan pengawasannya.

"Jadi dalam rapat ini kami tegaskan bahwa ada beberapa aliran kepercayaan yang perlu diawasi di antaranya Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Ajaran Kasih Sayang, serta yang baru berkembang aliran Yehuwa," tegasnya.

Dalam melakukan pengawasan ini, nantinya pihaknya akan lebih bersinergi dengan instansi-instansi terkait. Kegiatan ini akan dilaksanakan pada bulan depan yang akan datang. Pertemuan pembahasan ini tidak hanya di situ saja, pihaknya nantinya akan mengundang seluruh pemuka agama di Tanjungpinang.

"Kemungkinan kegiatannya ada namun organisasi mereka sembunyi-sembunyi karena bersifat tidak mau menonjolkan dirinya," katanya.

Menurutnya, Tim Pakem ini sudah lama terbentuk sesuai dengan undang-undang Kejaksaan nomor 30 ayat (3) huruf d dan e bahwa Kejaksaan melakukan pengawasan terkait kegiatan ini. Jadi dasar pembentukan Tim ini berdasarkan peraturan Jaksa Agung nomor 19/A/Jaksa Agung/09/2015 tanggal 19 September 2015.

"Jumlah mereka dinamis, yang jelas untuk masing-masing ini sekitar puluhan. Ini yang perlu lakukan, pengawasan. Serta melakukan pembinaan bagaimana mereka mengikuti aliran ajaran agama yang ada di Indonesia," ucapnya.

Editor: Gokli