Kanwil BPN Kepri Sebut 171 Lahan Perusahaan Terindikasi Terlantar
Oleh : Charles Sitompul
Jum\'at | 19-10-2018 | 14:04 WIB
Tamsir-BPN1.jpg
Kepala Bagaian Tata usaha Kanwil BPN dan ATR Provinsi Kepri Tamsir. (Foto: Charles)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kanwil Badan Pertanahan Nasional Agraria dan Tata Ruang Kepri mengungkapkan berdasarkan data dan identifikasi terdapat 171 lahan perusahaan di Kepri dengan luas dua hingga ratusan hektar terindikasi terlantar.

Kepala Bagaian Tata usaha Kanwil BPN dan ATR Provinsi Kepri Tamsir yang didampingi Kabid Penanganan Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan Kanwil BPN Kepri, Yusmariza mengatakan, tatusan lahan dengan luas antara dua sampai ratusan bahkan ribuah hektar yang dikuasai satu perusahaan itu, dinyatakan terindikasi terlantar karena tidak ada tinda lanjut aktivitas operasional yang dilakukan sejak memperoleh izin pengusahaan lahan.

"Kami sebut terindikasi terlantar berdasarkan izin pengusahaan lahan yang dimiliki sejumlah perusahan serta identifikasi dan verifikasi tim BPN di lapangan. Juga berdasarkan surat peringatan pertama hingga ketiga Kepala Badan Pertanahan kepada perusahaan setelah 3 tahun izin penguasaan lahan diberikan pemerintah," terang Yusmariza, Jumat (19/10/2018).

Dijelaskan, dari 171 lahan perusahaan yang terindikasi terlantar ini, satu lahan perusahaan sebelumnya telah ditetapkan sebagai lahan terlantar yakni milik PT Suni Mas di Bintan.

"Penetapan tanah terlantar PT Duni Mas melalui SK Penetapan dari Kepala BPN Pusat. Setelah ditetapkan, digugat perusahaan tersebut ke PTUN Jakarta," sebutnya.

Diakui Kanwil BPN Kepri, putusan PTUN Jakarta atas penetapan tanah terlantar PT Suni Mas Bintan dianulir PTUN di tingkat kasasi. Atas putusan tersebut, pemerintah melalui kantor BPN lebih berhati-hati dalam memproses penetapan tanah terlantar di seluruh Indonesia.

Tamsir dan Yusmarizal juga menjelaskan, penetapan tanah terlantar oleh Negara didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2010. Namun dalam prosesnya, BPN harus melaksanakan dengan aturan dan UU yang berlaku.

"Hingga surat keputusan penetapan yang dikeluarkan, justru menyalahi aturan yang akhirnya digugat ke pengadilan," sebutnya.

Ditambahkan Kabid Hubungan Hukum Pertanahan Kanwil BPN Kepri Umar Fatoni, penetapan tanah terlantar dilakukan dalam beberapa tahap, mulai dari verifikasi data penguasaan lahan, penurunan tim penanganan masalah dan pengendalian tanah ke lokasi untuk melakukan identifikasi ke perusahaan. Selanjutnya penetapan hasil indentifikasi dan pemberian surat peringatan pertama hingga surat peringatan ketiga.

"Seteleh melalui proses tahapan itu akan diserahkan ke pusat. Dan selanjutnya, BPN pusat memutuskan dengen penetapan," ujar Fatoni.

Demikian juga dengan lahan terindikasi terlantar milik PT Singkep Payung Perkasa (SPP) karena sejak peroleh izin pengusahaan lahan pada 15 Juli 1998, sampai sekarang belum ada operasi.

"Seharusnya 3 tahun setelah memiliki izin lokasi, perusahaan harus menyelesaikan pembebasan lahan milik warga di kawasan pemanfaatan izin lokasi yang diberikan pemerintah. Jika sudah ada pembebasan tetapi belum selesai, pemerintah akan kembali memperpanjang izin lokasinya sampai akhirnya perusahaan bersangkutan benar-benar melaksanakan operasi investasinya," tutupnya.

Editor: Yudha