Nurdin Alihkan Rp29 Miliar Proyek Fisik FTZ Tanjungpinang ke Karimun
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 04-09-2018 | 18:18 WIB
wil-ftz-tpi.jpg
Pulau Dompak, Kawasan FTZ Bintan wilayah Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Gubernur Kepri, H Nurdin Basirun yang juga sebagai Ketua Dewan Kawasan Free Trade Zone (DK-FTZ) Kepri mengalihkan dana proyek fisik FTZ Bintan wilayah Tanjungpinang ke FTZ Karimun. Nilainya mencapai Rp29 miliar.

Pengalihan dana proyek fisik saran prasarana itu dibenarkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan (BPK-PBPB) Batam, Ahmad Yani. Dia mengatakan dana tersebut bersumber dari APBN tahun 2018.

"Informasi yang kami peroleh dari Perbendaharaan Negara, memang ada pengalihan. Dan hal itu diminta dan dilakukan Pak Nurdin selaku Gubernur dan Ketua DK-FTZ Kepri," ujar Ahmad Yani pada BATAMTODAY.COM, Selasa (4/9/2018).

Menganai alasan pengalihan, Ahmad Yani mengaku kurang mengetahui dan mempersilahkan wartawan agar langsung mempertanyakanya ke Gubernur Kepri. Karena menurutnya, Gubenur selaku Ketua DK-FTZ yang menyurati Dirjen Perbendaharaan di Kementerian Keuangan.

"Untuk alasan pengalihan saya juga tidak tahu. Tetapi Dirjen Perbendaharan Pusat yang memberi tahukan ke kami. Dan saat ini juga saya belum tahu persis berapa alokasi dana yang dialihkan, karena perlu kami cek dulu," jelasnya Ahmad Yani.

Disinggung dengan pelaksanaan proyek, pejabat BP Kawasan Batam ini mengaku, sebagian kegiatan proyek tersebut telah dilelang dan dilaksanakan. Bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah pegawai di BP Kawasan FTZ Karimun dan Bintan.

"Saya hanya sebagai KPA aja, tetapi yang melaksanakan kegiatanya kan langsung BPK-FTZ di masing-masing kabupaten, yakni Bintan dan Karimun," katanya.

Seperti diketahui, Badan Perdagangan Kawasan Free Trade Zone (BPK-FTZ) Karimun dan Bintan di Kepri kembali memperoleh kucuran dana untuk pembangunan sara fisik infrastruktur jalan dan jembatan senilai Rp292 miliar dari APBN tahun 2018.

Alokasi dana tersebut ditampung dan dilaksanakan oleh BPK-PBPB Batam dengan KPA, Ahmad Yani salah satu pejabat di BP Batam.

Dari data Rencana Umum Pengadaan (RUP) BPK-PBPB Batam tahun 2018, kucuran alokasi dana infrastruktut pembanguna sarana fisik jalan dan jembatan APBN 2019 itu dialokasikan sebagai belanja modal mendanai pembangunan jalan serta dana konsultasi dan pengawas.

Sejumlah dana yang diploting dari APBN untuk pembangunan jalan dan jembatan di Kawasan FTZ Karimun itu terdiri dari belanja modal pembangunan jalan Simpang Parit Rampak menuju Simpang Bukit Tembak dan Pelabuhan Pelelangan Ikan, Kecamatan Meral senilai Rp24.635.710.000.

Pembangunan Jalan Pesisir Utara Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun senilai Rp59.385.714.200, serta alokasi dana pembangunan Jalan Pelabuhan Malarko senilai Rp13.488.196.000 dan alokasi dana pemeliharaan jalan di Kawasan PBPB Karimun senilai Rp1.000.000.000.

Selain itu, ada juga alokasi dana untuk peningkatan Jalan Simpang Pangke menuju Simpang Mutiara Kabupaten Karimun senilai Rp12.822.413.000, serta alokasina dana untuk peningkatan Jalan Simpang Parit Rampak menuju Simpang PT MOS dan Simpang Saipem senilai Rp27.218.137.000.

Belanja modal untuk peningkatan Jalan Poros-Pay Rengas Simpang Madrasah, Kecamatan Meral senilai Rp11.479.300.000.

Karimun juga kebagian dana pembangunan Jalan Simpang Parit Rampak sampai Simpang Bukit Tembak ke Pelabuhan Pelelangan Ikan Kecamatan Meral senilai Rp24.635.710.000. Pembangunan Jalan Pesisir Utara Kecamatan Meral Barat Kabupaten Karimun senilai Rp59.385.714.200 serta alokasi dana pembangunan Jalan Pelabuhan Malarko sebesar Rp13.488.196.000.

Belanja modal pemeliharaan jalan di Kawasan PBPB Karimun sebesar Rp1.000.000.000 dan alokasi dana untuk peningkatan Jalan Simpang Pangke sampai Simpang Mutiara Kabupaten Karimun sebesar Rp12.822.413.000.

Selain itu, APBN melalui BP Batam juga mengalokasikan dana proyek peningkatan Jalan Simpang Parit Rampak sampai Simpang PT MOS ke Simpang Saipem Kabupaten Karimun sebesar Rp27.218.137.000, serta alokasi dana peningkatan Jalan Poros-Paya Rengas Simpang Madrasah Kecamatan Meral senilai Rp11.479.300.000.

Demikian juga di sejumlah lokasi Kawasan FTZ Bintan, juga memperoleh puluhan miliar alokasi dana pembangunan sarana dan prasaran serta alokasi dana konsultan dan pengawasan proyek tersebut.

Sementara FTZ Bintan wilayah Kota Tanjungpinang yang sebelumnya memperoleh alokasi anggaran fisik dari APBN senilai Rp29,80 miliar untuk pembangunan saran gedung, jalan di tahun 2018, diinformasikan dialihkan ke Karimun dengan alasan struktur organisasi BP Kawsan FTZ Binta wilayah Tanjungpinang belum selesai terbentuk.

Hal itu diakui Kepala BP Kawsan FTZ Bintan wilayah Tanjungpinang, Den Yelta saat dikonfrimasi BATAMTODAY.COM di Tanjungpinang. "Sebelumnya memang ada dananya, tetapi informasi terkahir yang kami peroleh, katanya dialihkan, karena struktur organsiasi dan SDM-nya masih belum lengkap," ujar Den Yelta.

Dengan pengalihan alokasi anggaran dari APBN ini, Den Yelta bersama perngurus BP Kawasan FTZ Bintan wilayah Tanjungpinang lainya sangat menyayangkan. Namun, mereka hanya dapat pasrah, karean Kuasa Pengguna Anggaran APBN tersebut merupakan BP Kawsan Batam.

Editor: Gokli