BPR Bintan dan Tanjungpinang Mulai Transfer Dana Reklamasi ke Bank Pemerintah
Oleh : Ismail
Sabtu | 04-08-2018 | 13:16 WIB
amjon_kepri1.jpg
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau Amjon. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau Amjon menyebut, proses pemindahan dana reklamasi dari Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) masing-masing Kabupaten/Kota ke Bank Pemerintah sudah mulai ada pergerakan. Dimana, sejumlah daerah sudah mulai memindahkan anggaran tersebut secara berangsur.

"Sudah mulai ada pergerakan. Walaupun belum sekaligus," sebutnya, Sabtu (4/8/2018).

Ia mengungkapkan, saat ini daerah yang sudah mulai melakukan pemindahan tersebut yakni Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan. Kendati demikian, Amjon tidak mengetahui secara pasti berapa besaran dana reklamasi yang sudah dipindahkan kedua BPR tersebut ke Bank Pemerintah.

Selain itu, ditambahkan Amjon, sejak pengawasan dana reklamasi mendapat perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), proses penggantian QQ ke Gubernur Kepri juga semakin cepat dan nampak pergerakan. Bahkan, untuk pemindahan nama tersebut sudah dilaksanakan oleh tujuh Kabupaten/Kota se Kepri.

"Kalau QQ Gubernur semuanya sudah dilakukan," singkatnya.

Dilanjutkannya, saat ini pihak DInas ESDM sudah menyetujui permohonan dua perusahaan yang akan melakukan reklamasi pasca tambang. Kedua perusahaan tersebut yakni, PT Tri Panorama Sejati di Kabupaten Bintan dan PT Citra Sindo di Karimun. Keduanya, sudah bisa melakukan reklamasi pada wilayah tambang tempatnya beroperasi.

Setelah proses tersebut dilaksanakan maka pihak perusahaan baru bisa mencairkan dana reklamasi tersebut sesuai dengan besaran jaminan terdahulu.

"Dua perusahaan sudah kita setujui. Jadi mereka harus melaksanakannya dahulu didukung dengan bukti, baru dananya bisa dicairkan," katanya.

Sebagaimana diketahui, total dana reklamasi yang tersebar di Bank Daerah 6 Kabupaten/Kota sebesar Rp 233 miliar. Adapun, rincian Dana Jaminan Reklamasi di Kabupaten/Kota, Yakni, Bintan Rp 133 Miliar, Tanjungpinang Rp 32 Miliar, Lingga Rp 14 Miliar, Natuna Rp 226 juta, Karimun Rp 52 Miliar, dan Batam Rp 340 juta.

Editor: Yudha