Tahun Depan, Pemko Tanjungpinang Terapkan Sistem Penggajian Tunggal
Oleh : Habibi
Jum\'at | 03-08-2018 | 16:04 WIB
sekda-riono15.jpg
Sekretaris Daerah Pemko Tanjungpinang, Riono. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Mulai tahun 2019 mendatang Pemko akan menerapkan sistem penggajian tunggal. Skemanya, Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya akan menerima gaji pokok setelah ditambah dengan tunjangan.

Sekretaris Daerah Pemko Tanjungpinang, Riono mengatakan dihapusnya tunjangan bukan berarti tidak mendapatkan lagi. Nantinya tunjangan akan disatukan dengan gaji saja, sehingga tidak perlu banyak-banyak penerimaan uang.

"Skema dalam sistem penggajian tunggal untuk ASN ini adalah menghapus komponen tunjangan-tunjangan yang ada selama ini. Sehingga nantinya ASN hanya menerima gaji pokok, tetapi jumlahnya diperbesar," kata Riono, Jumat (3/8/2018).

"Dengan skema tersebut, tunjangan anak dan istri, tunjangan beras, dan tunjangan-tunjangan lainnya sudah dimasukkan semua menjadi komponen gaji pokok," tambahnya.

Riono juga mengatakan sistem gaji tunggal itu ialah menggabungkan gaji dan tunjangan menjadi satu nomenklatur.

"Gaji akan dihitung sesuai dengan beban kerja, bobot, jabatan dan capaian kinerja, perhitungan gaji sangat erat kaitannya dengan penilaian kinerja dan kesejahteraan pegawai," katanya.

Sistem penggajian tunggal ini diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB No. 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan Pegawai Negeri dan juga pada Peraturan Menteri PAN-RB No. 63 Tahun 2011 tentang Pedoman Penataan Sistem Tunjangan Kinerja PNS.

Riono menjelaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sudah menganjurkan hal tersebut untuk segera diberlakukan di seluruh Indonesia.

"Dari total perhitungan sementara, Kota Tanjungpinang hanya mampu sekitar 50 persen yang juga mengacu pada kemampuan daerah dan menyesuaikan perhitungan besaran UMK yaitu Rp 2.564.950. Jika ini dilaksanakan, maka dengan ini BKPSDM harus melakukan validasi dan koordinasi bersama Kementerian PAN-RB dan hasilnya akan ditindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota terkait sistem penggajian tersebut," terangnya.

Editor: Yudha