1 Orang Sakit

Malaysia Deportasi 139 TKI Bermasalah Lewat Pelabuhan SBP Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 02-08-2018 | 10:16 WIB
tki-b.jpg
Proses pendataan TKI-B di Pos Imigrasi Pelabuhan SBP Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sebanyak 139 Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah (TKI-B) dari Malaysia dipulangkan ke Indonesia melalui Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP)Tanjungpinang, Rabu (1/8/2018) Pukul 18.00 WIB.

Kepala Pos Imigrasi Pelabuhan Internasional SBP Tanjungpinang, Daniel Maxrinto membenarkan telah menerima 139 orang dengan menggunakan Feri Gembira 3 yang dipulangkan oleh KJRI dari Johor Malaysia.

"Dari 139 orang terdiri dari laki-laki 114 orang dan perempuan 25 orang," Ujar Daniel.

Daniel menjelaskan, kebanyakan TKI-B ini, kesalahannya karena tidak memiliki paspor untuk berkerja atau tidak mengurus permit kerja di luar negeri.

"Mareka kebanyakan menggunakan pasport pelancong bukan memiliki permit kerja," katanya.

Di tempat yang sama, Koordinator Pemulangan Warga Negara Indonesia Migran Korban Perdagangan Orang (WNI-M KPO), Potter Matakena membenarkan pada awal bulan Agustus 2018 ini telah menerima 139 orang TKI-B dari Malaysia yang baru keluar dari penjara atau telah habis masa tahannya sehingga dideportasi.

"Mayoritas mereka berasal dari daerah Jawa Timur dan Lombok," ucapnya.

"Dari seluruh TKIB yang dipulangkan ini ada 1 orang ibu asal Palembang mengalami sakit Asam Urat," imbuhnya.

Sementara ini seluruh TKI-B ini akan ditempatkan di Rumah Penampungan WNI-M KPO Kota Tanjungpinang, karena menunggu proses pemulangannya ke daerahnya masing-masing dari Pemerintah Pusat.

"Pemulanganya belum tahu kapan, karena kami menunggu Pemerintah Pusat kapan akan dipulangkan," tutupnya.

Editor: Gokli