Tak Kuorum, Rapat Paripurna Pengesahan Ranperda RDTR Tanjungpinang Batal Digelar
Oleh : Habibi
Rabu | 01-08-2018 | 15:04 WIB
ade-angga11.jpg
Wakil Ketua I DPRD Tanjungpinang, Ade Angga. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Rapat paripurna dengan agenda pengesahan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kota Tanjungpinang gagal dilakukan karena banyak anggota DPRD yang tidak hadir, Selasa (31/7/2018).

Paripurna diagendakan berlangsung pada pukul 13.00 WIB di kantor DPRD Tanjungpinang, Senggarang, Selasa (31/7/2019). Namun ternyata, setelah ditunggu anggota DPRD banyak yang tidak hadir, yang ada hanya 13 orang saja.

Akhirnya, rapat yang tidak kuorum tersebut secara resmi ditutup pada pukul 15.00 WIB. Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga dan Wakil Kerua II Ahmad Dani memutuskan agar rapat tersebut ditunda pada Jumat mendatang.

Ade Angga mengatakan, dibatalkan paripurna ini tentunya sangat disayangkan, seharusnya rapat paripurna ini bisa terlaksana. Ade juga mengaku kesal, pasalnya dalam bulan ini sudah 2 kali paripurna dibatalkan, akibat tidak kuorum dengan berbagai alasan.

Melihat kondisi yang demikian, para pimpinan dewan merekomendasikan sanksi teguran keras kepada anggota dewan yang tidak hadir.

"Sekarang kita berikan teguran keras karena sudah dua kali, kita akan surati BK supaya memberikan teguran keras. Dalam tata tertib (Tatib) itu, teguran keras itu bahkan bisa pemberhentian sebagai anggota dewan," sebutnya.

Banyak anggota dewan yang tidak hadir itu, kata dia, ada berbagai alasan sebagai penyebabnya, dan dapat dimaklumi. Namun, Ade menyayangkan ada beberapa anggota DPRD yang tidak ada keterangan yang jelas mengapa tidak hadir dalam rapat.

Editor: Yudha