Pemprov Kepri Raih Nilai 74,83 Kepatuhan Layanan Publik
Oleh : Redaksi
Rabu | 01-08-2018 | 10:04 WIB
layanan-publik.jpg
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Provinsi Kepri meraih nilai 74,85 atau berada dalam kategori sedang pada penilaian terhadap Kepatuhan layanan publik oleh Ombudsman RI.

Hal ini disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Kepri, Lagat Parroha Patar Disadari saat mendampingi satu dari 9 anggota Ombudsman RI Dadan S Suharmawijaya di Tanjungpinang, Selasa (31/7/2018).

Dikatakan Lagat, sebagai lembaga negara yang berwenang mengawasi dan memantau penyelenggaraan pelaksanaan pelayanan publik di daerah. "Ombudsman memiliki tanggung jawab untuk dapat mencegah dan memantau setiap pelayanan publik agar tidak terjadi maladministrasi dan korupsi," ungkap Lagat, seperti dikutip situs resmi Diskominfo Kepri.

Selanjutnya, Lagat mengatakan bahwa penilaian yang dilakukan pihaknya ini akan menjadi rekomendasi bagi Pemerintah Provinsi Kepri untuk selanjutnya melakukan perbaikan-perbaikan agar kedepannya lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Adapun bentuk penilaian yang dilakukan oleh pihaknya meliputi, ketersediaan persyaratan pelayanan, kepastian waktu dan biaya, prosedur dan alur pelayanan, sarana pengaduan, serta pelayanan yang ramah.

"Semuanya itu berpedoman pada pasal 8 Undang-Undang nomor 37 tahun 2008," ujar Lagat.

Lagat optimis bahwa prediksi penilaian pelayanan Pemprov Kepri tahun 2018 ini akan mengalami peningkatan yang signifikan. "Hal ini kita pantau dari setiap bulan di tahun 2018 ini," tegas Lagat.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Kepri H TS Arif Fadillah mengungkapkan bahwa pihaknya akan bersinergi dan bekerjasama dengan Ombudsman dalam meningkatkan pelayanan masyarakat di lingkungan Pemprov Kepri.

"Ditambah lagi saat ini tolak ukur keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan itu salah satu lewat keberhasilan pelayanan kepada masyarakat oleh karena itu pelayanan harus baik," ucap Sekda.

Untuk itu, Sekda berharap ada kerja sama konkrit antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dengan Ombudsman dalam menyamakan persepsi dan ukuran-ukuran indikator khususnya pelayanan.

"Terkadang indikator pelayanan yang baik dari Ombudsman berbeda indikatornya dengan teman-teman OPD. Hal ini yang menyebabkan ketidakserasian dalam hal penilaian pelayanan," tutup Sekda.

Editor: Gokli