Pasca OTT di Lapas Sukamiskin

Kanwil Kemenkumham Kepri Sidak Lapas dan Rutan di Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 24-07-2018 | 09:40 WIB
sidak-lapas.jpg
Petugas dari Kanwil Kemenkumham Kepri saat memeriksa para napi di Lapas dan Rutan Tanjungpinnag. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Riau sidak ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) yang ada di Tanjungpinang, Senin (23/7/2018).

Dalam sidak ini, Kanwil Kemenkumham Kepri menemukan sejumlah barang-barang yang dilarang seperti pisau cukur dan 10 unit handphone berbagai merk. Sedangkan untuk fasilitas mewah yang terdapat di dalam sel tahanan seperti yang ditemukan di Lapas Sukamiskin untuk di Tanjungpinang tidak ditemukan.

"Tidak menemukan fasilitas mewah seperti yang ditemukan di Lapas Sukamiskin, tidak ada sama sekali baik tahanan narkoba, umum ataupun korupsi. Baik itu Lapas dan Rutan," kata Rinto, Humas Kanwil Kemenkumham Kepri, Senin.

"Untuk 10 unit handphone kami temukan di Lapas Tanjungpinang, sedangkan di Rutan Tanjungpinang tidak ada ditemukan handphone," tambahnya.

Rinto mengatakan pihaknya nantinya akan terus melakukan sidak secara berkelanjutan. Sidak yang dilakukan pada saat ini sifatnya mendadak karena pada malam itu pihaknya mendadak mendapatka surat edaran dari Menteri Kemenkumham.

"Pada malam itu juga kami mendapatkan surat edaran langsung dari Menteri," katanya.

Menurutnya, sidak ini tidak hanya dilakukan di Lapas Umum, Narkotika Tanjungpinang dan Rutan Tanjungpinang, tetapi karena mengingat lebih rentan dengan Lapas dan Rutan Tanjungpinang sehingga dilakukan sidak.

"Tipikor adanya di Rutan Tanjungpinang dan Lapas umum Tanjungpinang. Kalau di Batam kami akan lakukan sidak instruksinya seluruh UPT Pemasyarakatan tidak hanya di Tanjungpinang saja," tutupnya.

Editor: Gokli