Gubernur Enggan Beberkan Sanksi Kasus Gratifikasi Sekdaprov Arif Fadillah
Oleh : Ismail
Senin | 23-07-2018 | 16:16 WIB
nurdin-basirun13.jpg
Gubernur Kepri Nurdin Basirun. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Gubernur Kepri Nurdin Basirun mengaku telah menerima surat rekomendasi sanksi terhadap Sekadaprov Kepri TS Arif Fadillah perihal kasus gratifikasi pada pesta pernikahan putranya yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.

Bahkan, Nurdin mengaku sudah menjalankan sesuai dengan rekomendasi yang diberikan. "Sudah kita jalankan kok (rekomendasi)," katanya singkat saat ditemui di Kantor Kejaksaan Tinggi Kepri, Senggarang, Senin (23/7/2018).

Saat ditanyakan, jenis rekomendasi sanksi yang sudah dijalankan tersebut, Nurdin enggan membeberkannya. Ia hanya menyebut, jika rekomendasi yang diberikan Mendagri itu berupa sanksi tergolong berat.

"(Sanksi) tergolong berat. Sudah kita laksanakan," kata Nurdin.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan rekomendasi terkait sanksi terhadap Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepulauan Riau (Kepri) TS Arif Fadillah, beberapa waktu lalu. Keputusan sanksi tersebut diberikan atas kasus gratifikasi yang dilakukan Arif Fadillah pada penyelenggaraan pesta pernikahan putranya yang berlangsung di Bukit Tinggi Kota Padang dan Tanjungpinang.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar menyampaikan, pihaknya sudah mengirimkan surat rekomendasi terhadap sanksi yang dijatuhkan kepada Sekda Kepri kepada Gubernur sekitar seminggu lalu. Kendati demikian, dirinya mengaku tidak mengetahui secara detil jenis sanksi yang diberikan dijatuhi Mendagri terkait kasus gratifikasi yang dilakukan Arif Fadillah.

"Detailnya ada pada surat tersebut. Saya sendiri tidak pegang. Tanya saja langsung ke Pak Gubernur," ujarnya.

Editor: Yudha