Tahun 2017, Tercatat 95 Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Kepri
Oleh : Redaksi
Kamis | 19-07-2018 | 19:28 WIB
misni-ok.jpg
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kepri, Misni. (Diskominfo Kepri)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Provinsi Kepri selama tahun 2017 lalu mencapai 95 persoalan.

Dilansir situs resmi Diskominfo Kepri, dari 95 kasus kekerasan terhadap anak tersebut, 30 persen di antaranya merupakan kasus kekerasan seksual. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kepri, Misni di Tanjungpinang, Rabu (18/7/2018).

"Di tahun 2017 korban kekerasan seksual pada anak perempuan di bawah umur di Provinsi Kepri datanya cukup tinggi," ujar Misni.

Dilanjutkan Misni, data tersebut, merupakan data tahun 2017 pelaku kekerasan seksual pada anak perempuan ini dilakukan oleh keluarga terdekat korban.

"Misalnya paman, atau orangtuanya sendiri. Baik itu orangtua tiri atau bahkan orangtua kandung," ujar Misni.

Fakta ini lanjut Misni, membuat dirinya merasa terenyuh bagaimana bisa pelaku kekerasan terhadap anak didominasi oleh pihak keluarga. Untuk itu lanjut Misni, pihaknya terus melakukan pembinaan terhadap keluarga dalam rangka mensosialisasikan perlindungan terhadap anak ini.

"Khususnya kekerasan seksual terhadap anak, bahkan akan kita libatkan hukum untuk penanganannya," tegas Misni. Agar kedepannya, kasus kekerasan terhadap anak ini dapat menurun di Provinsi Kepri.

Editor: Gokli