Polres Tanjungpinang Tetapkan Nasrun DJ Tersangka Pembunuhan Supartini
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 19-07-2018 | 15:16 WIB
supartini1.jpg
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi saat ekspose pembunuhan Supartini. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polres Tanjungpinang akhirnya menetapkan Nasrun DJ (58), Manager Operasional PT Bodhi Sinar Cipta, sebagai tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan Supartini (37), wanita yang ditemukan tewas mengapung di bawah jembatan Sei Wacopek.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi mengatakan, setelah anggota Sat Reskrim melakukan pengembangan kasus dan pengumpulkan dua alat bukti dalam perkara ini, terungkaplah Nasrun DJ mantan bos korban di PT Bodhi Sinar Cipta sebagai tersangka.

"Setelah mengumpulkan dua alat bukti yang mengarah kepada tersangka maka kami tetapkan Manager Operasional PT Bodhi Sinar Cipta sebagai tersangka dalam kasus ini," ujar Ucok saat menggelar press release di TKP kebun mertua tersangka di Jalan Ganet Tanjungpinang, Kamis (19/7/2018).

Ucok mengungkapkan, beberapa barang bukti yang ditemukan penyidik, seperti sepeda motor yang digunakan korban, mobil tersangka yang digunakan untuk membawa mayat korban. Karung yang digunakan untuk membawa mayat korban.

Begitu juga tali rapiah untuk mengikat karung, 3 buah batu granit, kayu yang digunakan untuk memukul kepala dan leher korban, bantal, sandal korban serta pengakuan seluruh saksi lainnya yang mengarah ke tersangka.

"Korban setelah dibunuh di kebun ini langsung dimasukkan ke dalam karung dan dibawa keliling ke arah wilayah Jembatan Senggarang hingga menuju tempat pembuangan di Jembatan Sei Wacopek," katanya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Editor: Yudha