Diharuskan Umumkan di Media

KPU Kepri dan Kabupaten/Kota akan Coret Bacaleg Mantan Napi
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 19-07-2018 | 13:28 WIB
ketua-kpu-kepri13.jpg
Sriwati, Ketua KPU Kepri. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ketua KPU Provinsi Kepri Sriwati dan Ketua KPU Kota Tanjungpinang Aswin Nasution menegaskan akan mencoret nama bacaleg mantan narapidana yang diusung oleh Parpol jika tidak memenuhi ketentuan PKPU 20 tahun 2018 tentang syarat pencalonan anggota Legislatif.

"Kalau ada bacaleg dari parpol pengusung merupakan mantan napi, dan tidak memenuhi syarat, sebagaimana yang diamanatkan UU dan PKPU, maka akan kami coret dari daftar Caleg parpol," sebut Sriwati.

Sesuai dengan UU Pemilu dan PKPU, tambah Ketua KPU kota Tanjungpinang Aswin Nasution, verifikasi syarat administrasi masing-masing Bacaleg, awalnya dilaksanakan oleh Parpol, selanjutnya data dan dokumen administrasi masing-masing bacaleg yang diusung disampaikan ke KPU.

Dan bagi Bacaleg mantan Napi, disyaratkan surat keterangan dari Lapas dan mengumumkan di media.

"DI KPU, kami akan kembali lakukan verifikasi kelengkapan administrasi masing-masing bacaleg parpol. Dan jika tidak lengkap, akan kami coret dan kembalikan ke parpol yang mencalonkan," tegasnya.

Editor: Yudha