PN Tanjungpinang Keluarkan 1.142 Suket untuk Bacaleg di Kepri
Oleh : Redaksi
Kamis | 19-07-2018 | 13:04 WIB
humas-pn-tpi-haloho-.jpg
Humas PN Tanjungpinang, Edward P Sihaloho. (Foto: Charles)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pengadilan Negeri Tanjungpinang menyatakan telah mengekuarkan 1.142 Surat Keterangan (Suket) tidak pernah dipidana dengan ancaman diatas 5 tahun, bagi pemohon umum dan bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD kabupaten/kota dan provinsi Kepri.

Humas PN Tanjungpinang, Edward P Sihaloho mengatakan, pemberian Suket pada pemohon di PN Tanjungpinang itu, dikelurkan berdasarkan data kronologi perkara yang ada di PN Tanjungpinang, atas jejak rekam masing-masing pemohon.

"Suket kami keluarkan berdasarkan aturan dan kronologi perkara masing-masing pemohon, yang menjelaskan bahwa pemohon tidak pernah dipidana dengan ancaman 5 tahun penjara," ujarnya pada BATAMTODAY.COM Kamis,(19/7/2018).

Selain pemohon umum, tambah Edward, sejumlah pemohon yang merupakan mantan terpidana umum dan mengaku sebagai Bacaleg ada juga yang mengajukan, tetapi berdasarkan aturan hukum yang berlaku, PN Tanjungpinang menolak untuk mengeluarkan, dan meminta yang bersangkutan agar meminta Suket mantan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Kanwil Hukum dan HAM.

"Ada juga mantan terpidana yang memohonkan Suket nya untuk dikeluarkan. Tapi PN Meminta agar yang bersangkutan memintanya ke Lapas sebagai UPT Kanwil Hukum dan Ham," sebutnya.

Bahkan, tambah dia, salah seorang Bacaleg atas nama Bobby Jayanto, yang surat keterangan tidak pernah dipidana dengan ancaman hukukan 5 tahun sempat dikeluarkan, akhirnya dibatalkan. Sebab berdasarkan kronologi perkara pidana umum di PN yang bersangkutan merupakan mantan terpidana umum yang diancam dengan hukuman 6 tahun lebih penjara.

"Ada juga mantan terpidana pemalsuan, sempat mau mengajukan permohonan, tapi karena data perkaranya ada, dan dijelaskan agar meminta Suket ke Lapas, maka yang bersangkutan memaklumi dan tidak jadi memohonkan ke PN," sebutnya.

Edward juga menegaskan, dalam pengurusan Suket ke PN Tanjungpinang, tidak pernah dipungut biaya, karena hal tersebut merupakan pelayanan pada masyarakat.

"Jadi perlu kami jelaskan pada masyarakat, dalam pengurusan Suket tidak pernah dipidana dengan ancaman 5 tahun penajar di PN Ini tidan dipungut biaya," ujarnya.

Editor: Yudha