Fakta Tahanan Kota dalam SIPP Ditahan di Rutan

PN Tanjungpinang Manipulasi Status Tahanan Budi Setiawan di SIPP
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 18-07-2018 | 09:52 WIB
sipp-pn-tpi.jpg
Screenshot detail penahanan terdakwa Budi Setiawan di SIPP PN Tanjungpinang. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dugaan adanya permainan dalam kasus pidana narkotika dengan terdakwa Budi Setiawan, ASN Pemprov Kepri kian menguat. Selain adanya perlakukan istimewa terhadap terdakwa, juga adanya manipulasi data di SIPP PN Tanjungpinang.

Manipulasi data tersebut terlihat jelas pada status penahanan terdakwa Budi Setiawan. Di mana, terdakwa dalam SIPP itu ditahan di Rutan, sementara faktanya sebagai tahanan kota yang saat masih bebas berkeliaran.

Detil penahanan perkara SIPP MA dan PN Tanjungpinang nomor:233/Pid.Sus/2018/PN Tpg atas nama Budi Setiawan bin Muzakir, dijelaskan bahwa, pada saat penyidikan terdakwa ditahan di Rutan dengan Surat perintah SP.Han/28/IV/2018/Rwsnarkoba kemudian diperpanjang penyidik ke Kejaksaan dengan nomor B-149/N.10.10/Euh.1/04/2018 hingga 12 Juni 2018.

Selanjutnya, oleh jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, mengalihkan penahanan terdakwa Budi Setiawan melalui SPRINT-1118/N.10.10/Euh.2/06/2018 dari tanggal 26 Juni 2018 hingga 25 Juli 2018.

Setekah dilimpahkan ke PN Tanjungpinang, majelis hakim Accep Sofyan Sauri, meneruskan penetapan penahanan Budi Setiawan dengan tahanan kota hingga ASN Dinas Pertambangan dan ESDM Provinsi Kepri itu bebas berkeliaran di luar.

Humas PN Tanjungpinang sekaligus hakim anggota perkara tersebut, Santonius Tambunan membenarkan penetapan tahanan kota terdakwa dengan alasan mengikuti penetapan dan penahanan yang dilakukan jaksa penuntut umum.

Terkait dengan kronogi detail penahanan di SIPP MA dan PN Tanjungpinang, Santonis membantah pihaknya memanipulasi data di SIPP tersebut. "Saya belum tahu kalau di SIPP dibuat tahanan Rutan. Yang jelas tahanan kita yang bersangkutan mengikuti penahanan yang dilakukan jaksa," ujarnya, Selasa (17/7/2018).

Santonius juga mengakui, Selasa pagi sekitar pukul 10.00 WIB pihaknya telah melaksanakan sidang pertama atas perkara narkoba terdakwa.

"Jaksanya hadirkan terdakwa pagi, hingga kami lakukan sidang pebacaan dakwaan dan menghadirkan satu orang saksi, ketua RT," kata Santonius.

Sidang akan kembali dilaksanakan pada minggu mendatang dengab agenda mendengar kesaksian sejumlah saksi.

Editor: Gokli