Diperiksa Sebagai Terdakwa di PN Tanjungpinang

Penyelundup Ini Akui Sering Ditangkap Aparat, Tetapi Bisa 'Didamaikan' Rupiah
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 18-07-2018 | 09:28 WIB
irwan-lundup.jpg
Terdakwa Irwan alias Iwan saat diperiksa di PN Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Irwan alias Iwan, terdakwa penyelundup barang otomotif dan elektronik dari Batam ke Tanjungpinang mengaku sudah sering ditangkap aparat di lapangan. Tetapi, semua itu selalu bisa dia selesaikan dengan Rupiah.

Hal itu disampaikan Irwan alias Iwan saat diperiksa dalam kapasitas terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (17/7/2018). "Tertangkap susah beberapa kali, tetapi dapat diselesiakan di lapangan, dan tidak sampai disidang," aku Iwan kepada majelis hakim Acep Sofyan Sauri, Santonius Tambunan dan Monalisa Siagian.

Terdakwa juga mengakui, jika pihaknya hanya sebagai orang yang dititipkan barang kiriman berupa velg mobil, kasur, sepatu bekas, speda motor, serta alat-alat komputer lainya dari pemilik barang di Batam dan Tanjungpinang untuk dibawa ke Pekanbaru.

Terkait dengan kesalahan yang dilakukan, terdakwa juga mengaku sangat keberatan, karena hanya menerima ongkos jasa pengiriman, sementara yang punya barang adalah Erwin, Adril, Siwil. Terdakwa hanya memgambil jasa ongkos pengangkutan sejumlah barang tersebut dari Tanjungpinang ke Pekanbaru.

Dari jasa membawa barang sejumlah orang tersebut, terdakwa juga mengakui, hanya mendapat untung dari jasa pengakutan barang kiriman. "Untuk barang velg dan mobil, jasa tambangnya Rp15 juta, dan dari 5 mobil yang saat itu akan kami kirim ongkosnya kira-kira Rp135 juta, tetapi yang saya terima baru Rp65 juta, karena baru 50 persen ongkos barang, dan baru dibayar 100 persen kalau barang sudah sampai di tempat," jelasnya.

Mengenai jenis barang yang dibawa, terdakwa mengatakan seriang tidak mengetahui, karena dari saat barang dibawa sudah di dalam kotak boks dan karung goni lainya.

Sebelumnya, terdakwa ditangkap Polairud Polda kepri dan diserahakan ke penyidik Bea Cukai. Terdakawa Irwan alias Iwan selaku pimilik barang jenis elektronik dan onderdil otomotif menyelundupkan dari Batam ke Tanjungpinang, sebelum akhirnya dibawa ke Pekanbaru, Riau menggunakan kapal KM Nur Fauzi GT34.

Atas perbutanya, jaksa penuntut umum, Gustian mendakwa Irwan alias Iwan dengan pasal pasal 102 huruF f undang-undang nomor 17 tahun 2006 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Perbuatan terdakwa bersama sama dengan Rahmadoni telah mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara berupa bea masuk dan pajak sebesar kurang lebih Rp1.352.103.000 berdasarkan undang-undang nomor 17 tahun 2006 sebagaimana hasil perhitungan ahli yang tertuang dalam Nodis No: ND-153/WBC.04/KPP.MP.0209/2018 tanggal 07 Mei 2018," ungkap Gustian.

Sidang akan kembali dilaksanakan pada minggu mendatangan dengan agenda pembacaan surat tuntutan.

Editor: Gokli