Nilai Kosmetik Ilegal Diperkirakan Rp111.690.000

BPOM Gerebek Rumah Penyimpanan 5 Ribu Bungkus Kosmetik Ilegal di Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 17-07-2018 | 19:52 WIB
ka-bpom-kepri.jpg
Kepala Kantor BPOM Kepri, Josef Dwi Irwan. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kepri menggerebek rumah milik NN yang menyimpan 5.999 bungkus kosmetik ilegal dengan nilai Rp111.690.000, beberapa waktu lalu di wilayah Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.

Kepala Kantor BPOM Kepri, Josef Dwi Irwan mengatakan, penggerebekan tersebut merupakan kegiatan untuk pemberantasan obat dan makanan ilegal di Tanjungpinang, Provinsi Kepri. Kegiatan ini salah satu contoh untuk memastikan bahwa masyarakat Kepri aman, nyaman dan terhindar dari makanan dan oba-obatan ilegal.

"Kami mengamankan 4 item kosmetik ilegal sebanyak 5.999 bungkus dengan nilai Rp111.690.000," ujar Josef saat ditemui di Mapolres Tanjungpinang, Selasa (17/7/2018).

Ia mengungkapkan kosmetik ilegal itu antara lain terdiri dari temulawak, RDL Hidrokuinon, bioaqua, naked, Hongkong dan lain-lain yang seluruhnya tidak memiliki izin edar dari BPOM. Sebelumnya tersangka ini sudah pernah ditindak.

"Awal yang kami grebek di mobilnya pelaku tetapi hanya ada beberapa saja, sehingga dilakukan pengembangan di rumah tersangka," ungkapnya.

"Jadi pada prinsipnya bahwa kami memastikan setiap farmasi baik itu obat, dan kosmetik, pangan dijamin mutu keamanan dan kemanfaatannya dengan izin dari BPOM," ucapnya.

Namun saat digrebek, pelaku sempat tidak membuka pintu rumahnya, karena BPOM bersama pihak-pihak terkait melakukan penggerebekan kemudian akhirnya pelaku membukakan pintu dan ditemukan barang bukti kosmetik ilegal.

"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 106 ayat (1) jo 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pidana denda Rp1,5 miliar," tutupnya.

Editor: Gokli