Over Kapasitas, 37 Napi dari Rutan Dipindah ke Lapas Tajungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Jumat | 13-07-2018 | 08:04 WIB
37-napi.jpg
Proses pemindahan 37 Napi dari Rutan ke Lapas Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sebanyak 37 orang narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpiang dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang di Jalan DR Saharjo KM 18, Kampung Banjar, Kijang, Kabupaten Bintan.

Hal ini dilakukan lantaran daya tampung di Rutan Tanjungpinang sudah melebihi kapasitas.

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Tanjungpinang, Fajar Teguh Wibowo mengatakan, pihaknya memindahkan sebanyak 37 orang narapidana ke Lapas Kelas IIA Tanjungpinang untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Sejatinya Rutan ini hanya bisa menampung sebanyak 350 warga binaan.

"Ada 37 orang antaralain 25 narapinda narkotika, 3 narapidana Tindak Pidana Korupsi, 9 narapidana umum lainnya seperti pencurian, perlindungan anak, KDRT," ujar Fajar, Kamis (12/7/2018).

Selain untuk mengurangi over kapasitas, pemindahan narapidana ini merupakan program cuti bersyarat (CB) dan Pembebasan Bersyarat (PB). Narapidana yang dipindahkan ini menjalani hukuman paling rendah 3 tahun sampai dengan paling tinggi 16 tahun.

"Selain mengurangi over kapasitas, juga dalam program CB dan PB," katanya.

Menurutnya sebelum dipindahkan, jumlah seluruh warga binaan di dalam Rutan Kelas I Tanjungpinang mencapai 408 orrang dengan jumlah 3 blok tahan yakni Blok Penyengat, Blok Melati dan Bintan.

"Sesuai data untuk di blok melati 25 orang, blok penyengat 89 orang dan Bintan 294 orang," tutupnya.

Editor: Gokli