Keppres Pengangkatan Wagub Isdianto Digugat, Ini Tanggapan Nurdin
Oleh : Ismail
Jum\'at | 06-07-2018 | 14:16 WIB
gub-kepri-din.jpg
Gubernur Kepri, Nurdin Basirun. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun mengaku belum mengetahui gugatan yang dilayangkan Fauzi Bahar Cs terkait Keputusan Presiden (Keppres) atas pengangkatan dan pelantikan Wakil Gubernur Isdianto ke PTUN Jakarta.

Menanggapi hal tersebut, dirinya cukup menyayangkan tindakan yang dilakukan pihak Fauzi Bahar yang kembali menggugat Keppres tersebut ke PTUN Jakarta. Menurutnya, tidak perlu membuang-buang tenaga melakukan hal yang sudah berlalu.

Yang terpenting saat ini, seharunya adalah mendukung kinerja pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat.

"Tentunya ini sangat disayangkan. Buat apa buang-buang energi melakukan tindakan demikian," ujarnya kepada awak media, Kamis (5/7/2018) kemarin.

Kendati demikian, dirinya tetap menghargai tindakan yang dilakukan tersebut. Karena, persoalan pengajuan gugatan terhadap sesuatu hal memang hak setiap warga negara, asal disertai dengan alasan serta dukungan bukti yang kuat pula.

Namun, dirinya menyebut, jika gugatan tersebut dilayangkan pada status Wakil Gubernur dan bukan personal. Oleh karena itu, jika diperlukan pihaknya juga akan mempersiapkan kuasa hukum untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

"Pak Isdianto itu sudah wakil saya. Kalau memang iya, bila diperlukan kita siapkan juga kuasa hukum," tegasnya.

Sebelummya, Fauzi Bahar, Budi Sudarman dan Fredo kembali menggugat Keputusan Presiden (Keppres) atas pengangkatan dan pelantikan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Isdianto ke PTUN Jakarta.

Gugatan diajukan Fauzi Bahar Cs melalui kuasa hukumnya, M.Jodi Santoso dkk pada Selasa, 15 Mei 2018 ke PTUN Jakarta dengan nomor perkara gugatan 116/G/2018/PTUN-JKT.

Dalam gugatanya, Fauzi Bahara Cs, menyatakan pengangkatan pelantikan Isidanto sebagai Wakil Gubernur Provinsi Kepri sisa masa jabatan 2016-2021 melalui Keputusan Presiden Nomor 44/P Tahun 2018, tanggal 14 Maret 2018 tidak sah dan batal demi hukum.

"Atas dasar itu, kami meminta majelis hakim mengabulkan gugatan kami seluruhnya, dan menyatakan surat Keputusan Presiden nomor 44/P Tahun 2018 tidak sah dan batal demi hukum," ujarnya dalam vetitum pokok perkara gugatanya, sebagai mana yang diperoleh BATAMTODAY.COM dari SIPP PTUN-Jakarta, Rabu, (4/7/2018).

Selain meminta pembatal Keputusan Presiden tentang pengesahan dan pengangkatan Isidanto sebagai Wagub Kepri, Fauzi Bahar melalui kuasa Hukumnya, juga meminta pengadilan, agar tergugat dalam hal ini Presiden Republik Indonesia, mencabut keputusan Presiedn nomor 44/P tahun 2018 itu, serta menghukum tergugat dengan membayar biaya perkara.

Kuasa Hukum Isidanto Edward Arfa SH, membenarkan adanya gugatan tersebut, dari informasi yang diterima, berkas perkara Gugatanya telah mulai disidangkan pada Kamis,(28/7/2018) dengan agenda Pemeriksaan persiapan dan perbaikan gugatan.

"Recananya, kami juga mau mengajukan gugatan intervensi, karena Isidanto merupakan orang yang paling dirugikan," ujar Edward Arfa.

Direncanakan, pada 5 juli 2018, sidang akan kembali dilaksanakan dengan agenda pembacaan tanggapan dari tergugat dan kuasa hukumnya.

Editor: Gokli