Polres Tanjungpinang Sudah Keluarkan 206 SKCK Bacaleg
Oleh : Roland Aritonang
Senin | 02-07-2018 | 13:52 WIB
urus-skck1.jpg
Ruang Pelayanan SKCK di Mapolres Tanjungpinang dipadati warga. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polres Tanjungpinang mencatat sudah 206 Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan untuk bakal calon legislatif (bacaleg).

Kasat Intel Polres Tanjungpinang, AKP Monang P Silalahi mengatakan, sampai saat ini data SKCK yang telah dikeluarkan terkait dengan persyaratan bacaleg Kabupaten dan Kota yang berdomisili di Tanjungpinang sebanyak 206 orang.

"Kami mencatat sudah 206 orang bacaleg yang mengurus SKCK di Polres Tanjungpinang. Namun saya rasa masih akan bertambah," ujar Monang saat ditemui di Mapolres Tanjungpinang, Senin (2/7/2018).

Sementara untuk rekomendasi pengantar SKCK ke Polda Kepri bagi bacaleg DPRD Provinsi Kepri ada sebanyak 35 orang dan untuk DPR RI untuk sementara ini sebanyak 2 orang.

"Kami berlakukan umum semuanya, tidak dibedakan dalam pengurusan dengan masyarakat lain," katanya.

Sementara itu untuk mengantisipasi membludaknya permohon SKCK, Polres Tanjungpinang telah melakukan penambahan personil. "Kami lihat dulu situasinya dan kebutuhannya, sampai saat ini kami hanya menambah petugas saja," katanya.

Menurutnya sampai saat ini seluruh yang mengurus SKCK tidak ada yang mantan narapidana. Selain itu juga biaya pengurusan SKCK masih mengacu pada PNPB sebesar Rp30 ribu.

Editor: Yudha