Gubernur Minta Kabupaten/Kota Segera Alihkan Dana Pasca Tambang ke Bank Pemerintah
Oleh : Ismail
Jum\'at | 08-06-2018 | 16:52 WIB
nurdin-lagi115.jpg
Gubernur Kepri Nurdin Basirun. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun menyarankan agar Pemerintah kabupaten/kota se Kepri untuk segera menginstrusikan kepada bank daerah untuk memindahkan dana pasca tambang ke bank pemerintah yang telah direkomendasikan.

Hal tersebut merujuk dari masukan KPK yang secara tegas meminta agar dana jaminan reklamasi yang kini masih tersimpan di bank BPR milik pemerintah daerah segera dipindahkan ke bank milik pemerintah.

"Saya sarankan agar apa yang diinstruksikan KPK itu segera dilaksanakan. Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," ujarnya kepada awak media di Aula Sri Beni, Pulau Dompak, Jumat (8/6/2018).

Ia mengungkapkan, Pemprov Kepri sudah berulang kali menyurati pemkab/pemko untuk segera memeroses pemindahan dana tersebut sejak jauh hari. Namun, hingga saat ini pihak Kabupaten/kota memiliki alasan masing-masing untuk tidak memindahkan dana pasca tambang tersebut ke Bank-bank pemerintah yang direkomendasikan.

Salah satu alasannya yakni mencegah kolabs-nya bank-bank daerah, jika dana tersebut dipindahkan sekaligus.

"Kami pun sering dikejar untuk menyelasaikan masalah ini. Apalagi, kita tidak tahu apakah uang itu utuh atau digunakan selama di sana (bank daerah/BPR, red) ," katanya.

Dirinya berharap, agar proses pemindahan dana reklamasi tersebut segera diselesaikan. Agar perusahaan yang sudah siap melaksanakan reklamasi, bisa mencairkannya dan melakukan proses reklamasi.

Sebelummya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melirik dana pasca tambang senilai Rp 233 miliar di wilayah Provinsi Kepulauan Riau yang masih mengendap di sejumlah Bank Daerah. Berdasarkan hasil kegiatan rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi oleh KPK dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kepri pada Rabu (6/6/2018) kemarin, pihak KPK secara tegas meminta agar dana jaminan reklamasi yang kini masih tersimpan di bank BPR milik Pemerintah Daerah segera dipindahkan ke bank milik pemerintah.

Adapun Bank Pemerintah yang direkomendasikan yakni ke Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI, dan Bank BTN.

Editor: Yudha