Ingat, Usai Cuti Lebaran Pemprov Kepri Langsung Gelar Apel
Oleh : Redaksi
Jumat | 08-06-2018 | 12:59 WIB
apel-kepri.jpg
Ilustrasi pegawai Pemprov Kepri sedang apel. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Karyawan Pemprov Kepri wajib masuk pada hari pertama usai libur Hari Raya Idul Fitri. Pasalnya pada hari pertama masuk kerja pada Kamis (21/6/2018), akan digelar apel khusus. Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) diminta tidak memberikan cuti tahunan maupun ijin.

"Diminta kepada para kepala perangkat daerah untuk memantau kehadiran seluruh pegawai pada unit kerja masing-masing dan tidak memberikan cuti tahunan atau ijin kepada pegawai pada hari dimaksud," ujar Sekretaris Daerah Pemprov Kepri, H.T.S. Arif Fadillah melalui surat tertanggal 6 Juni 2018.

Bagi pegawai yang sakit atau melaksanakan tugas kedinasan, diminta melampirkan surat keterangan dari dokter atau surat tugas dari pimpinan.

Apel khusus tersebut akan digelar di Halaman Kantor Gubernur, Dompak pada pukul 07.45. Para karyawan dharuskan melakukan absensi melalui alat yang disediakan oleh BKPSDM. Bagi pegawai RSUD maupun unit kerja yang berada diluar Tanjungpinang, tetap diminta melakukan apel khusus di lapangan kantor masing-masing.

Dengan berakhirnya masa libur Hari Raya Idul Fitri tersebut, maka berakhir pula masa kerja yang diterapkan selama Ramadhan. Jam kerja Karyawan Pemprov Kepri kembali seperti sedia kala.

Editor: Dardani