Sidang Kasus Korupsi Sarpras UMRAH Tanjungpinang

Hakim Tipikor Tanjungpinang Bebankan Kerugian Negara Rp 6,8 Miliar ke PT BMKU dan Buana Koorporindo
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 06-06-2018 | 12:33 WIB
sidang-umrah.jpg
Suasana sidang kasus Sarpras UMRAH Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungpinang, Joni SH membebankan Rp 6,6 miliar lebih nilai kerugiaan negara dari korupsi proyek pengadaan Sarana Prasarana (Sarpras) Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang kepada PT Buana Mitra Krida Utama (BMKU) dan Buana Koorporindo dengan Direktur Budi Yulianto.

Vonis itu dibacakan Ketua PN Tanjungpinang Joni SH selaku Ketua Majelis Hakim dan Yon Afri SH dan Santonius Tambunan SH selaku hakim anggota atas putusanya terdakwa Ulzana Zie Zie mantan Direktur PT BMKU, Selasa (5/6/2018).

Selain vonis 1 tahun dan 4 bulan, terdakwa Ulzana Zie Zie selaku mantan Direktur PT BMKU, dalam putusanya manjelis hakim juga mengatakan, sesuai dengan fakta dan data yang terungkap di persidangan, Rp 5,6 milliar lebih dari Rp 7,8 milliar dana dana korupsi proyek pengadaan Sarpras Integritas Sistim Akadfemik UMRAH 2015 diterima PT BMKU dan BUana Koorporindo yang dipimpim Budi Yulianto selaku Direktur Utama.

"Sesuai dengan fakta di persidangan, ada keterlibtan dari PT Buana Koorporindo yang dikomandoi Budi Yulianto dalam kasus korupsi ini," sebut Majelis Hakim dalam putusanya.

Sesuai dengan Pasal 18 UU Tipikor, tambah Majelis, kerugian negara sebagai akibat yang timbul dari perbuatan terdakwa, harus senyata-nyata yang dinikmati terdakwa.

Dan sesuai dengan fakta di persidangan dari Rp 7.8 miliar total Kerugian Negara dalam Korupsi Sarpras proyek Pengadaan Sistim Integrasi Akademik UMRAH, terungkap mengalir ke PT.BMKU dan PT.Buana Koorporindo yang dipimpin Budi Yulianto.

"Dari fakta dipersidangan, Kerugian negara dalam korupsi ini secara total tidak dinikmati oleh terdakwa Ulzana Zie Zie, Namun fakta diterima oleh PT.BMKU dan PT.Buana Koorporindo,"ujarnya.

Kepada Wartawan,Humas PN Tanjungpinang Santonius Tambunan juga menegasakan, Fakta lain adanya keterlibatan PT.BMKU dan PT.Buana Koorporindo, diperkuat dengan Pengakuaan Terdakwa yang menitipkan dana Rp.1 Milliar sebagai pengganti kerugian kepada Jaksa, merupakan dana titipan PT.BMKU untuk membayar sebagian nilai kerugian dan bukan merupakan dana dari pribadi terdakwa.

"Oleh karena itu, dari sejumlah fakta tersebut, Majelis mempertimbangkan ada keterlibatan dari Koorparte PT BMKU dan PT Buana Koorporindo dan Budi Yulianto," tuturnya.

Sehingga, tambah Santonis, cukup adil rasanya menurut pertimbangan majelis hakim, jika total dana kerugian negara dari tindak Pidana Korupsi yang dilakukan Terdakwa Ulzana Zie-Zie selaku Direktur PT BMKU seluruhnya bukan merupakan tanggung jawab perbutanya, tetapi ada keterlibatan Budi Yulianto sebagai Direktur PT Buana Koorporindo.

"Dan apa yang sudah dikembalikan PT.BMKU melalui terdakwa Zie-Zie, berupa dana Rp.1 Milliar sebagai mana yang dititipkan kepada Jaksa, menjadi bagian pengurangan dari total kerugian negara yang dinikmati PT.BMKU Budi Yulinto melalui PT.Buana Koorporindo," paparnya.

Sebelumnya, Majelis hakim PN.Tipikor Tanjungpinang, memvonis terdakwa Ulzana Zie Zie selaku mantan Direktur PT BMKU dalam korupsi Sarpras Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang hanya 16 bulan penjara, denda Rp.50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam amar putusannya, ketua majelis Hakim Joni menyatakan, terdakwa terbukti secara sah menyakinkan bersalah menyalah gunakan wewenang dan sarana yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain, hingga menyebabkan kerugian negara sebagaimana dakwaan subsider JPU melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Dardani