Dugaan Tambang Bauksit Ilegal

Tolak Dakwaan Jaksa, Wiharto Bakal Ajukan Eksepsi
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 06-06-2018 | 09:52 WIB
wiharto-liwa.jpg
Terdakwa Wiharto alias Liwa saat mendengar pembacaan surat dakwaan di PN Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa Wiharto alias Liwa, komisaris PT Labindo Nusa persada kembali melakukan perlawanan dengan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum pasal tunggal pasal 161 UU nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minirba) jo pasal 55 jo pasal 56 KUHP atas dugaan pertambangan ilegal.

Hal itu dikatakan kuasa hukum terdakwa Eko Murtisaputra dan Suharjo mewakili Herman dan Edward Arfa, dalam sidang perdana pembacaan dakawaan, pasca penguguran praperadilan oleh hakim Accep Sofyan Sauri yang diajukan terdakwa di PN Tanjungpinang, Selasa (5/6/2018).

"Kami keberatan dengan dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum, dan atas dakwaan tersebut kami menyatakan akan mengajukan eksepsi," ujar Eko.

Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa penuntut umum pada Kajari Tanjungpinang, Arif Siswanto dan Dhani Daulai, terdakwa Wiharto alias Liwa yang hanya menandatangani check giro atas dana yang ditransfer PT Simindo kepada PT AIPP dalam penjualan bauksit didakwa turut serta membantu melakukan pertambangan, pemindahan dan penjualan batu bauksit di Tanjung Moco, Pulau Dompak.

"Atas perbuatanya terdakwa didakwa melanggar pasal 161 UU Minirba nomor 4 tahun 2009 tentang Minirba jo pasal 55 jo 56 KUHP. Atau kedua didakwa melanggar pasal 161 jo pasal 55 jo pasal 56 kedua KUHP," ujar Dhani Daulai.

Atas pengajuaan eksepsi tersebut, ketua majelis hakim Accep Sofyan Sauri, dengan alasan, waktu perlaksanaan sidang sudah mepet dengan cuti lebaran, meminta pada kuasa hukum terdakwa Wiharto alias Liwa agar membuat eksepsinya dalam 3 hari dan dapat membacakanya pada sidang, Jumat(8/6/2018) mendatang.

Penyidik Polres lindungi keterlibatan Amjon dan Azman Taufiq dalam pengeluaran IUP-OP Ilegal PT AIPP

Sebelumnya penyidik Polres Tanjungpinang dan jaksa penuntut umum yang menjerat terdakwa dengan Undang Undang Pertambangan ilegal, diduga melakukan tebang pilih dalam dugaan pertambangan ilegal yang dilakukan 3 terdakwa.

Selain sarat dengan pesanan, penyidik Polres Tanjungpinang dan jaksa penuntut umum, dinilai pengacara terdakw tidak profesional, dan melakukan tebang pilih dengan mengkriminalisasi 3 terdakwa, tetapi melepas dan tidak memproses keterlibatan Direktur PT Simindo sebagai pembeli dan serta Azman Taufiq dan Amjon selaku Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Provinsi Kepulauan Riau dan Kepala dinas Pertambangan Provinsi Kepri yang mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Pengangkutan dan penjualan (IUP-OP) Kepada PT Alam Indah Purna Panjang (AIPP) atas Nama Gubernur, yang jelas-jelas tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Minirba.

Editor: Gokli