Puluhan Ribu Botol Mikol dalam Kantainer Pelni Logistic

Tak Ditahan, Muliyadi Si Penyelundup Mikol Melenggang ke Pengadilan
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 05-06-2018 | 19:04 WIB
ahi-mikol.jpg
Terdakwa Mulyadi Tan alias Ahi, penyelundup mikol yang tak ditahan usai mendengar pembacaan surat dakwaan di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa Muliyadi Tan alias Ahi (33), penyelundup puluhan ribu botol minuman beralkohol (Mikol), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (5/6/2018).

Berbeda dengan terdakwa lainnya, penyelundup Mikol ini mendapat perlakuan istimewa. Ya, istimewa. Ia tidak ditahan meski statusnya sudah terdakwa.

Diurai dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Haryo, tindak pidana itu berawal dari perkenalan terdakwa dengan Axing (DPO) di Jakarta pada Januari 2018. Kemudian, saat terdakwa sudah kembali ke Tanjungpinang, Axing menghubungi dan mengatakan akan mengirim barang berupa minuman berakohol sekira 1 (satu) kontainer dari Tanjungpinang ke Jakarta.

"Tetapi pada saat itu Axing meminta kepada terdakwa untuk menyimpan barang minuman berakohol tersebut di dalam gudang penyimpanan barang milik saksi Djoni, yang berada di Komplek Metro Industrial Park Blok C nomor 8 Tanjungpinang --yang telah disewa oleh terdakwa," kata Haryo.

Kemudian atas permintaan Axing, terdakwa dijanjikan apabila pekerjaan pengiriman barang berupa minuman berakohol tersebut berhasil dikirim ke Jakarta, maka terdakwa dijanjikan mendapatkan upah sebesar Rp100 juta. Mendengar itu, lalu terdakwa mencatat jenis dan jumlah minuman beralkohol yang akan disimpan di gudang sewaan itu.

"Terdakwa memerintahkan anak buahnya untuk melihat minuman beralkohol ingin masuk ke gudang dan sampai di sana anak buahnya melihat ada 4 lori box bermuatan mikol, sehingga langsung dipindahkan ke dalam gudang," katanya.

Lebih lanjut Haryo mengungkapkan, beberapa hari kemudian terdakwa berkomunikasi dengan saksi Ellyna alias Elly selaku Kepala Cabang PT Bina Graha Mandiri di Kijang, yang bergerak di bidang jasa pelayaran, meminta jasa untuk mengambil alih pengiriman barang-barang.

Kemudian, Jumat (23/2/2018), Elly berkomunikasi dengan saksi Budiyanto selaku karyawan PT Pelni untuk menanyakan jadwal keberangkatan kapal.

"Terdakwa menghubungi saksi A Pheng meminta kepada saksi agar menghubungi saksi Elly perihal penjemputan barang di gudang," lanjutnya.

Selanjutnya saksi Budiyanto menghubungi saksi Surya Ganda untuk mengatakan bahwa Shipping Instruction atas nama Elly sudah dibuat untuk kirim barang dimuat di container dan meminta untuk berkordinasi dengan Rafi (anak buah Elly), pukul 10.00 WIB pada Kamis (1/3/2018).

Lalu saksi A Pheng menghubungi saksi Joki menyampaikan bahwa contrainer sebentar lagi akan masuk dan meminta saksi Joki untuk berkoordinasi dengan saksi Rafi. Selanjutnya, 1 unit contrainer kosong di gudang penyimpanan barang disewa terdakwa dan langsung memuat barang minuman beralkohol dengan berbagai jenis dan merk.

"Anggota kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap contrainer di pelabuhan dan saat dilakukan pemeriksaan terhadap kontainer yang bertuliskan Pelni Logistic nomor SBNU 2001400, Polisi meminta kepada pihak PT Pelni untuk membuka kontainer tersebut, ternyata di dalam terdapat barang berupa minuman beralkohol berbagai merk," sambung Haryo.

"Atas perbuatannya, Muliyadi Tan alias Ahi didakwa dengan pasal 106 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan pasal 142 UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan," Demikian Haryo, membacakan surat dakwaan.

Mendengar itu, majelis hakim Acep Sopian Sauri, Monalisa Siagian dan Santonius Tambunan memerintahkan segera menghadirkan saksi-saksi lainnya.

Editor: Gokli