Diawasi TP4D, Proyek di Kepri Tak Bisa Ada Titipan dan Kongkalikong
Oleh : Redaksi
Selasa | 05-06-2018 | 10:52 WIB
kajat-sekda-salam.jpg
Kajati Asri Agung Putra dan Sekda Prov Kepri TS Arif Fadillah menyalami anggota TP4D Kepri usai pelantikan. (Diskominfo Kepri)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Asri Agung, menegaskan tidak ada lagi istilah proyek titipan atau kongkalikong untuk seluruh proyek pemerintah di seluruh instansi di Pemerintah Provinsi Kepri.

Hal ini disampaikan Kajati usai melantik dan mengambil sumpah jabatan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Tanjungpinang, Senin (4/6/2018) siang.

"Tak tau itu istilah siapa. Yang jelas tidak ada lagi yang namanya pesanan dan titipan. Yang ada itu laksanakan pelelangan secara objektif," tegas Asri kepada sejumlah jurnalis, demikian dilansir laman resmi Diskominfo Kepri.

Kajati mengingatkan supaya Unit Layanan Pengadaan (ULP) di Pemprov Kepri untuk dapat bersikap tegas dan objektif dalam menentukan pemenang sebuah pelelangan pekerjaan.

"Lihat identitas perusahaan itu. Memenuhi syarat atau tidak. Kalau memenuhi syarat, menangkan meski ada dugaan yang macam-macam atas penetapan itu, tak usah takut selama penilaian atas pemenang dilakukan secara objektif," papar Kajati.

Dalam kesempatan ini, Kajati berharap Pemprov Kepri dapat bersinergi dengan pihaknya, terlebih masih terbatasnya personel kejaksaan yang tergabung dalam TP4D.

"Personel tim ada 18 orang. Dan kita berharap pejabat yang memiliki kewenangan atau kegiatan bisa lebih aktif berkoordinasi," ungkap Asri.

Namun ia menegaskan jika Kejati melalui TP4D akan berupaya mengawal dan pelaksanaan pekerjaan yang ada di Provinsi Kepri.

"Kami akan on the spot. Mana yang kurang dalam suatu kegiatan akan langsung diingatkan untuk diperbaiki. Dan ini akan mencegah adanya penyimpangan-penyimpangan," tutup Kejati.

Selain pejabat di lingkup Kejati Kepri, pelantikan TP4D ini juga dihadiri Sekda Kepri dan sejumlah Kepala OPD Kepri.

Editor: Gokli