Cair Awal Juni dan Juli 2018

Bayar THR dan Gaji ke-13 ASN serta PTT, Pemprov Kepri Keruk APBD Rp26 M
Oleh : Ismail
Kamis | 31-05-2018 | 19:04 WIB
thr-dan-gaji13.jpg
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kabar gembira bagi apartur sipil negara (ASN) dan pegawai tidak tetap (PTT) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Pasalnya, tunjangan hari raya (THR) dijadwalkan akan dibayarkan pada minggu pertama Juni 2018.

Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepri, Ayub mengungkapkan, sesuai dengan surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri), kewajiban THR tersebut akan dibayarkan pada minggu pertama bulan Juni.

Menurut Ayub, setelah melalui proses perhitungan, dialokasikan anggaran sebesar Rp26 miliar untuk pembayarakan THR dan gaji ke-13 bagi ASN dan PTT. Alokasi anggaran tersebut, lanjutnya, memang sudah ada dalam komponen APBD Kepri 2018.

"Karena sudah ada di dalam struktur APBD, jadi kita yakin tidak akan menggangu rencana kegiatan yang lain," ungkap Ayub, Kamis (31/5/2018).

Ia menambahkan, untuk besaran THR yang diterima adalah sesuai dengan gaji bulan Mei. Kendati demikian, untuk gaji ke-13 sesuai SE Mendagri akan dibayarkan pada pekan pertama bulan Juli mendatang (sebulan setelah THR).

Adapun dasar perhitungan THR dan Gaji ke-13 tersebut meliputi, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tambahan penghasilan atau tunjangan kinerja.

"Besarannya berbeda-beda, karena dibedakan antara pangkat dan golongan. Jumlahnya sesuai dengan yang diterima pada bulan Juni 2018," papar Ayub.

Editor: Gokli