Uji Kelayakan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Kepri Digelar 20-22 Juni
Oleh : Redaksi
Kamis | 31-05-2018 | 11:16 WIB
seleksi-kpu.jpg
Ilustrasi seleksi anggota KPU. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Proses uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon anggota KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Kepulauan Riau dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 20-22 Juni 2018.

Demikian disampaikan oleh Anggota KPU Provinsi Kepri Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Parlindungan Sihombing, Rabu (30/5/2018).

Pelaksanaan fit and proper test, kata Parlindungan, sepenuhnya merupakan kewenangan KPU RI. Namun teknis pelaksanaannya dimungkinkan melibatkan KPU Provinsi dengan pendampingan tetap dari KPU pusat.

KPU Kepri, kata Parlindungan, dalam waktu dekat akan menggelar rapat untuk persiapan pelaksanaan fit and proper test, termasuk detail teknis dan tempat penyelenggaraan. Fit and proper test mendesak dilakukan, mengingat masa tugas anggota KPU Kabupaten/Kota sudah akan berakhir 26 Juni 2018 ini.

“Sesuai peraturan perundang-undangan, kewenangannya tetap berada di KPU RI. Namun sebahagian teknis pelaksanaannya terbuka untuk didelegasikan kepada KPU Provinsi dengan pendampingan tetap dari KPU pusat,” kata Parlindungan.

Dengan demikian, lanjutnya, keputuan final untuk menetapkan calon yang lolos menjadi anggota KPU Kabupaten/Kota terpilih, tetap menjadi kewenangan penuh KPU RI.

“KPU Provinsi hanya mendapat penugasan untuk ikut melaksanakan fit and proper test. Sedangkan pleno penetapan calon anggota KPU Kabupaten/Kota terpilih periode 2018-2023 tetap dalam kewenangan penuh KPU RI,” paparnya.

Sebelumnya, tim seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Kepulauan Riau telah merampungkan tugasnya dan menyampaikan hasil nama-nama yang lolos dari masing-masing Kabupaten/Kota untuk mengikuti tahapan terakhir fit and proper test kepada KPU Pusat.

Jumlah calon yang dinyatakan lulus untuk mengikuti fit and proper test berjumlah dua kali lipat dari jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.

Editor: Dardani