Pendaftaran Calon Anggota KIP Kepri Dibuka Mulai 4 Juni 2018
Oleh : Redaksi
Rabu | 30-05-2018 | 12:21 WIB
15276583401731786689721_1.jpg
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sebagai salah satu upaya untuk melaksanakan pemerintahan yang jujur, terbuka dan Objektif, Pemerintah Provinsi Kepri membuka pendaftaran seleksi calon penerima Anggota Komisi Informasi Provinsi Kepri masa jabatan 2018-2022.

Hal ini disampaikan Ketua Tim Seleksi calon penerima Anggota Komisi Informasi Provinsi Kepri Rafli SE MM melalui surat edaran nomor : 1/TIMSEL/KI/V/2018, Senin (28/5/2018) kemarin.

Rafki mengatakan pendaftaran dibuka sejak tanggal 4 Juni 2018 hingga ditutup pada tanggal 27 Juni 2018 pukul 16.00 WIb.

"Untuk masyarakat yang berminat untuk menjadi calon anggota Komisi Informasi Provinsi Kepri dapat mengambil formulir dan persyaratan administrasi pendaftaran di Sekretariat Timsel Penerimaan Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Kepri di Kantor Komisi Informasi Provinsi Kepri Jl.A.Yani nomor 62 Tanjungpinang," ujar Rafki, demikian dikutip laman resmi Diskominfo Kepri.

"Atau dapat langsung mendownload di website resmi Komisi Informasi Provinsi Kepri dengan alamat : KIP.kepriprov.go.id," imbuhnya.

Rafki mengatakan, nantinya berkas pelamar dapat di kirim langsung ke Sekretariat Timsel Penerimaan Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Kepri di Kantor Komisi Informasi Provinsi Kepri di Jalan A Yani nomor 62 Tanjungpinang.

"Penerimaan berkas pendaftaran dilakukan sesuai waktu yang telah ditentukan sebelumnya," tegas Rafki.

Rafki juga menjelaskan, nantinya para calon anggota Komisi Informasi Provinsi Kepri akan mengikuti beberapa tahapan dengan sistem gugur dengan jadwal sebagai berikut : 

1. Tahapan seleksi administrasi dari 25/26 Juni 2018,

 2. Tahapan tes potensi dijadwalkan tanggal 1 Juli 2018,

3.Tahapan tes psikotes dan dinamika kelompok pada 26 Juli 2018,

4. Tahapan tes wawancara pada 3-4 Agustus 2018.

"Untuk kepastian dan waktu lainnya akan disampaikan saat seleksi, dan pendaftaran ini gratis tanpa dipungut biaya," tegas Rafki kembali.

Editor: Gokli