Raih WTP Delapan Kali, BPK-RI Sebut Tidak Jaminan APBD Kepri Bebas Korupsi
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 21-05-2018 | 15:29 WIB
deputi-iv-bpk1.jpg
Devuti V BPKRI Yusmuatun MT saat membacakan Temuan BPK di LHP APBD 2017 Kepri. (Foto: Charles)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Memperoleh prediakat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 8 kali berturut-turut dari BPK, ternyata tidak menjamin dalam penggunaan APBD 2017 Kepri tidak terdapat korupsi.

Deputi V BPK-RI Ismyatun MT mengatakan, pemberiaan opini WTP pada APBD Kepri yang diberikan pemeriksa auditor BPK-RI terhadap APBD Kepri, merupakan pernyataan profesional pemeriksa, atas kewajaran laporan keuangan dan bukan merupakan jaminan tidak adanya korupsi yang ditemui atau timbulnya korupsi dalam penggunaan APBD.

"Dan dalam melihat dan memeriksa keuangan pemerintah daerah, sangat memungkinkan ada korupsi, tapi itu tidak mempengaruhi perolehan WTP atau sebaliknya WTP juga tidak menjamin bahwa tidak ada korupsi walupaun memperoleh opini WTP,"ujar Ismiyatun pada wartawan di DPRD Kepri, Senin (21/5/2018).

Dalam kesempatan itu, Yusmiyatun juga mengatakan, kendati BPK-RI memberi opini WTP Pada laporan keuangan APBD 2017 provinsi Kepri, tetapi juga masih ditemukan sejumlah temuan yang direkomendasikan dalam LHP-BPK untuk segera ditindak lanjuti.

"Dari yang dibacakan itu masih hanya sebagian, sebenarnya ada yang lebih komplieks lagi, yang tertuang dalam Laporan LHP secara lengkap, dan dalam laporan itu akan lebih terperinci, apa yang menjadi temuan BPK," ujarnya.

Tanpa mengurangi keberhasilan yang capai perolehan WTP yang ke 8 kali LHP-BPK pada pengelolaan keuangan pemerintah provinsi Kepri dalam LHP Ini, juga masih menemukan beberapa permasalahan.

Temuan pemeriksaan akan sistim pengendalian intern antara lain:
-Terdapat dana Bea siswa yang belum tersalurkan sebesar Rp 1,9 miliar
-Sisa kas sebesar Rp 158 juta yang terlambat disetorkan ke Kas daerah.
-Selain itu juga terdapat investasi pemerintah Provinsi Kepri di BUMD dan BUP Kepri sebesar Rp43,41 miliar yang tidak memberikan manfaat ekonomi

Temuan pemeriksaan atas ketidak patuhaan terhadap peraturan Perundang-Undangan BPK-RI juga menemukan:
-Realisasi Belanja Jasa Publikasi di Dinas Pendidikan Provinsi Kepri sebesar Rp390 juta masih menggunakan media yang belum terverifikasi di Dewan Pers.
-Pemerintah Provinsi Kepri juga disebut belum menyelesaikan kekurangan dan kelebihan penerimaan pajak kendaraaan bermotor dan bea Balik nama kendaraan bermotor tahun 2013 masing-masing Rp4,95 miliar dan Rp10,81 miliar.

"Sejumlah temuan ini menjadi rekomendasi BPK-RI atas lemahnya pengendaliaan iternal serta kepatuhan terhadap aturan dan UU Yang berlaku, hingga perlu menjadi perhatian Pemrintah, karena masih terjadi pada pemeriksaan tahun ini," ujarnya.

Selain temuaan itu, Devuti V BPK-RI ini juga mengatakan, sejumlah tamuan entitas dari LHP-BPK sejak tahun 2013 hingga 2017, juga masih banyak yang belum ditindaklanjuti dan diselesaikan oleh pemerintah provinsi Kepri.

Mengenai tindak lanjuthasil pemeriksaan, dikatakan Devuti V BPK-RI ini ada yang sudah ditindaklanjuti dan ada yang belum ditindaklanjuti atau sesuai. Memang setiap tahun selalu terus diminta hasil tindak lanjut dari rekomendasi BPK tersebut.

"Mengenai penyelesaian sejumlah temuan dan rekomendasi BPK dari 2013 hinggga 2017 kemungkinan masih ada rekomendasi yang belum ditindaklanjuti dan BPK-RI juga akan terus menagih dan menyatakan sejumlah temuan tersebut pada LHP-BPK Ri pada tahun berikutnya," ujarnya.

Editor: Yudha