Pelayanan Belum Maksimal, Ketua PN Tanjungpinang Tegur Hakim dan Panitera
Oleh : Charles Sitompul
Jum\'at | 18-05-2018 | 17:52 WIB
pn-tpi12.jpg
Pengadilan Negeri Tanjungpinang. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Belum maksimalnya pelayanan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang masih kerab terdengar dari masyarakat pencari keadilan.

Keluhan yang hingga terus disorot adalah mengenai jadwal sidang yang sering molor dan penyerahan salinan putusan.

Menanggapi hal itu, Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Santonius Tambunan mengakui beberapa pelayanan masih harus dibenahi lagi.

"Mengenai penyelesaian salianan putusan, kami akui memang masih sering terlambat. Oleh karena itu, saat rapat internal, Ketua Pengadilan sudah menegur serta meminta komitmen masing-masing hakim dan panitera pengganti agar segera menyelesaikan admnistrasi putusan perkara yang ditangani," ujar Santonius belum lama ini.

Bahkan kepada hakim yang belum menyelesaikan administrasi salinan putusan perkara lengkap juga terus diingatkan, dengan meminta komitmen hakim dan PP, berapa lama akan diselesaikan.

"Jadi ketika ada keluhan administrasi salinan putusan pekara yang sudah divonis lambat, melalui Admin di PTSP PN Tanjungpinang akan menginformasikan pada pemohon sekilan lama akan diselesaikan," ujarnya.

Mengenai biaya, Santonius juga mengatakan, pengambilan salinan putusan lengkap tersebut dibebankan biaya Fotcopy dan legalisir yang dikenakan bagi pemohon. "Ada penetapan biayanya berupa PNBP, tapi mengenai besaranya saya lupa," sebut Santonius.

Sedangkan mengenai jadwal sidang yang masih sering molor, sudah disampaikan pada jaksa yang menangani perkara agar lebih cepat hadir dipersidangan dan memanggil saksi di atas jam 13.00 WIB. Tetapi alasan jaksa karena kekurangan SDM dan bentrok dengan pelaksanaan tahap II berkas perkara dari kepolisian.

"Mengenai pemanggilan saksi, kami juga sudah sampaikan kepada kejaksaan agar saksi atau ahli yang dihadirkan pemangilannya sesuai dengan jadwal sidang yang telah ditetapkan pengadilan," ujarnya.

Editor: Yudha