Perkara Tambang Bauksit Ilegal

Hakim PN Tanjungpinang Pertimbangkan Pinjam Pakai BB Tongkang dan Tagboat
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 10-05-2018 | 12:29 WIB
terdakwa-tambang-bauksit-86.jpg
Sidang penetapan pengalihan tahanan terdakwa tambang ilegal, Widra alias Awe, dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota oleh Trio Hakim PN Tanjungpinang (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Selain mengalihkan status tahanan terdakwa Weidra alias Awe, dari Rutan jadi tahanan kota, trio hakim yang menyidangkan dugaan tambang ilegal PT Alam Indah Puranama Panjang di Tanjungmoco, Dompak juga menyatakan akan mempertimbangkan permohonan pinjam pakai tagboat dan tongkang KSD-27 milik PT Batam Mitra Sejahtera.

Hal itu terungkap dalam sidang lajutan terdakwa Weidra alias Awe di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (9/5/2018).

Sidang lanjutan yang saat itu menghadirkan saksi Aswin dan Haryono sebagai Kapten Kapal dan ABK pemuata barang, bahkan sempat ditanyai Hakim Iriaty, mengenai kondisi dan kerugian perusahaan PT Batam Mitra Sejahtera, atas ditahan dan dijadikanya tagboat dan tongkang KSD-27 tersebut sebagai barang bukti dugaan pertambangan ilegal.

"Bagaimana kondisi kapalnya sekarang, Limbung tak kapalnya. Ini sudah 7 bulan iyah," ujar Hakim Iriaty, seolah prihatin dan ingin tahu kerugiaan yang diderita perusahan yang dipimpin Kasidi alias Ahok itu.

Awalnya Aswin dan Haryono dalam keteraganya mengatakan, jika sebelum kapal tongkang dan tagboat itu disewa PT Simindo Tirta Kimia untuk memuat 2.000 ton bauksit milik PT AIPP melalui PT Labindo.

"Tetapi sebelum kapal berangkat karena masih menunggu seluruh dokument dan surat jalan, Polisi datang dan menyegel," ujarnya.

Sejak saat itu, kapal tagboat dan tongkang KSD-27 milik PT Batam Mitra Sejahtera itu diamanakan dan dijadikan barang bukti dugaan tambang ilegal oleh Polisi.

Terkait kondisi kapal, kapten dan ABK kapal itu juga mengakui, jika saat ini, kapal tongkang yang diawakinya, kondisinya kandas di Pelabuhan Bongkar Muat Tanjungmoco dengan konsidi muatan 2.000 ton bauksit di atas lambung tongkang.

"Jadi itu bisa tenggelam tak kapalnya? Perlu perbaikan dan ada kerusakan tak kapalnya?" tanya hakim Iriaty, lagi.

Diakui kapten dan ABK tersebut, jika berlangsung lama, beban berat dan air dari muatan bauksit di lambung kapal akan dapat membuat tongkang rusak, sedangkan tagboat hingga saat ini bersandar di Deramaga Tanjungmoco terpisah dari tongkang.

Ketua majelis Hakim Iriaty juga mengatakan, jika sebelumnya bos PT Batam Mitra Sejahtera itu juga sudah pernah dipanggil dan bersaksi di pengadilan atas kasus terdakwa Weidra alias Awe.

Dan atas permohonan pinjam pakai barang bukti tagboat dan tongkang yang diajukan Kasidi alias Ahok serta PT Simindo Tirta Kimia selaku penyewa tagboat dan tongkang pengangkut bauksit PT AIPP, Iriati menetapkan agar muatan bauksit di atas kapal tongkang KSD-27 dapat dipindahakan pemohon pinjam Kasidi alias Ahok ke lokasi darat kawasan stockfile PT AIPP.

"Mengabulkan permohonan pemindahan dan pengosongan muatan bauksit di atas kapal dan memindahkanya ke kawasan lokasi stock file PT AIPP," ujarnya.

Dalam pengosongan muatan kapal, trio hakim PN Tanjungpinang ini juga memerintahkan jaksa penuntut Umum untuk melakukan pengawasan.

Sedangkan penetapan pinjam pakai kapal sebagaimana yang diajukan Kasidi alias Ahok, akan dipertimbangkan dan ditetapkan setelah muatan bauksit di atas kapal tongkang tersebut dipindahkan pemohon.

Editor: Gokli