Divonis Ringan Selama 2 Tahun 8 Bulan Penjara, Pemilik Bahan PCC Ini Langsung Terima
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Rabu | 09-05-2018 | 19:53 WIB
pemilik-PCC-divonis-8-bulan.jpg
Marthin, terdakwa pemilik dan penyelundup 12 ton bahan PCC (Paracetamol, Cafein, dan Carisoprodol) dihukum 2 tahun dan 8 bulan penjara (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Marthin, terdakwa pemilik dan penyelundup 12 ton bahan PCC (Paracetamol, Cafein, dan Carisoprodol) dihukum 2 tahun dan 8 bulan penjara.

Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim, Monalisa Siagian, serta didampingi Acep Sopian Sauri dan Santonius Tambunan SH, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (9/5/2018).

Dalam amar putusannya, Monalisa menyatakan keenam terdakwa terbukti bersalah, karena setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, yaitu berupa sediaan farmasi (sebuk bahan obat) sebanyak 480 drum plastik warna biru yang terdiri dari 12 ton PCC, sebagaimana melanggar Pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

"Atas perbuatannya yang telah terbukti di persidangan, Kami Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman 2 tahun dan 8 bulan penjara, serta denda Rp1 miliar subsider 2 bulan penjara," ujar Monalisa.

Sementara itu, Hakim juga menyatakan, barang bukti 480 drum atau seberat 12 ton PCC dan 6 unit handphone berbagai merek dirampas untuk dimusnahkan oleh negara dan uang Rp24 juta dirampas untuk negara.

"Sedangkan untuk 3 unit lori dikembalikan ke pemiliknya masing-masing," kata Monalisa.

Mendengar putusan itu, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya langsung menyatakan menerima, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief Syafriyanto menyatakan pikir-pikir selama satu pekan, karena tuntutannya lebih ringan dari tuntutan awal dengan tuntutan 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan penjara.

"Saya terima Yang Mulia Hakim," ucap Marthin.

Sementara di luar persidangan, Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Santonius Tambunan, mengatakan, untuk kelima terdakwa lainnya, Efendi Simanjuntak sebagai pemilik PT Transmart Logostindo yang bergerak di bidang expedisi barang, bersama dengan Rinto Siburian, Benny Mardiana, Budi Hartono dan Lambok Simanjuntak, belum divonis.

Untuk kelima terdakwa, hingga saat ini masih menjalani sidang dengan agenda pembacaan pembelaan atas tuntutan.

Sebelumnya dalam dakwaannya, JPU Irisa menceritakan kejadian penangkapan itu berawal dari terdakwa Martin selaku pemilik barang berupa serbuk obat atau sedian farmasi 10 ton, Crisprodol 1 ton, Dektrometthirhan 1 ton, dan Trihexyphenidhyl, yang dibelinya dari negara India kepada Bapa alias Bu Na (DPO) seharga Rp520 juta.

Saat itu, terdakwa Marthin menelepon terdakwa Rinto Siburian yang mempunyai perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengiriman barang PT Transmart Logistindo yang bergerak di bidang ekspedisi, pada awal bulan Agustus 2017 lalu.

"Terdakwa Marthin meminta kepada terdakwa Rinto Siburian untuk menerima kiriman barang dari agen Singapura dengan marking kode Kadek di Batam. Selanjutnya dikirim kembali ke Jakarta," ujar JPU.

Saat itu, terdakwa Rinto Siburian menawarkan harga per kilogramnya Rp33 ribu dan terdakwa Rinto Siburian meminta dana operasional kepada terdakwa Marthin yang totalnya sebesar Rp200 juta dari kesepakatan sebelumnya sebesar Rp840 juta.

Harga itu pun sebelumnya telah dikoordinasikan dengan terdakwa Budi Hartono dan terdakwa Efendi Simanjuntak.

"Kemudian terdakwa Marthin mengirim dokumen barang MSDS (Material Safety Data Shet) ke Whatsaap nomor terdakwa Rinto Siburian karena dia setuju untuk mengangkut dari Batam ke Jakarta," katanya.

Selanjutnya, terdakwa Rinto Siburian mentransfer uang sebesar Rp96 juta yang berasal dari terdakwa Marthin kepada terdakwa Budi Hartono untuk pembayaran dari Singapura ke Batam dan ditempatkan ke gudang milik terdakwa Efendi Simanjuntak di Ruko Tiban Mas Asri Blok E No.8, Kecamatan sekupang, Batam.

Terdakwa Rinto Siburian menelepon terdakwa Budi Hartono memindahkan barang yang sudah tiba di Batu Aji di Ruko City Makmur nomor 7, gudang yang disewa terdakwa Rinto kepada saksi Leo Tjahyono, untuk dipindahkan ke gudang milik terdakwa Efendi Simanjuntak di Ruko Tiban Mas Asri Blok E No 8 Kecamatan sekupang, Batam (PT Murti Transindo) pada tanggal 31 Agutus 2017.

Editor: Udin